Viewer: 700
0 0

Home / Korupsi

Kamis, 5 November 2020 - 13:31 WIB

KPK Jebloskan Bekas Panitera PN Jakarta Timur ke Lapas Cipinang

Viewer: 701
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 3 Detik

Kompasnasional | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara.

Muhammad Ramadhan akan mendekam di Lapas Cipinang selama 2 tahun dikurangi masa tahanan.

“Rabu (4/11/2020) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga  Ajukan Kasasi, KPK Harap Hak Politik Wahyu Setiawan Dicabut

Diketahui, Ramadhan dihukum selama 2 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK) setelah terbukti menerima suap.
Hukuman Ramadhan lebih ringan dibanding putusan tingkat pertama. Di tingkat pertama Ramadhan dihukum 4,5 tahun penjara.Putusan PK ini tetap menyatakan terpidana bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan 2 Hakim PN Selatan karena menerima suap,” kata Ali.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana BTT, 6 Jam Bupati Dicecar Jaksa

Selain pidana badan, Ramadhan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ramadhan merupakan satu dari sekian banyak koruptor yang hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat PK.

Dalam perkara yang menjeratnya, Ramadhan dinilai terbukti menerima suap guna mengurus di PN Jakarta Selatan. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan-kompasnasional

Arsip

KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Ashari Tambunan

Berita

Empat Pejabat BPN Terjaring OTT ,Kejari Sita Rp32,4 juta
Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Kompak Mangkir tanpa Alasan -kompasnasional

Arsip

Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Kompak Mangkir tanpa Alasan

Berita

Setya Novanto Bacakan Pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Korupsi

Modus Korupsi Tanah Pejabat Pemprov DKI Jakarta

Arsip

Rapim DPR Bahas Penolakan Jokowi Bertemu Pansus Angket KPK

Berita

Usai OTT Bupati Subang KPK Lanjutkan Geledah Rumah Dinas Imas Aryumningsih

Berita

KPK Periksa Menteri Sosial Idrus Marham