KompasNasional.com, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang mengamankan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang dan Kasubdit Pemeliharaan Nasional Kota Semarang dalam operasi tangkap tangan(OTT).
Keduanya ditangkap di kantor BPN Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro. Dari OTT ini, petugas Kejari menyita 10 buah amplop yang berisi uang Rp32,4 juta dari tangan keduanya.
OTT tersebut dilakukan petugas Kejari, Senin, 5 Maret 2018, sore. Penangkapan dilakukan terhadap Kepala Bpn Kota Semarang, Sriyono, serta Kasubdit Pemeliharaan Nasional, Windari Rochmawati. Dalam OTT tersebut petugas Kejaksaan Negeri Semarang juga mengamankan dua orang staf honorer.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Dwi Samudji, mengatakan, barang bukti dari penangkapan tersebut yaitu berupa 10 amplop berisi uang Rp32,4 juta. Menurut Dwi Samudji OTT tersebut berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat.
“Yang ditangkap itu ada empat orang, yakni, WR, S, F , J. Semuanya orang BPN. Banyak dari warga yang melapor, terus dari penyelidikan kami juga akhirnya keempat tersangka diamankan,” ucap Dwi saat ditemui di kantornya Selasa (6/3/2018) siang.
Keempat tersangka yang telah diamankan kini masih dalam pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Semarang. Penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk soal kasus yang menyebabkan keempatnya tertangkap OTT.
Sementara dari pemantauan, pascatertangkapnya Kepala BPN Kota Semarang, pelayanan di kantor tersebut masih tetap berlangsung. Sejumlah warga yang hendak mengurus berkas administrasi pertanahan masih terlihat mengantre di kantor BPN Semarang.(Inews/TR)