KOMPASNASIONAL.COM
Ambon – Bupati SBB, Jacobus F Puttileihalat, diperiksa penyidik Kejati Maluku selama enam jam, Rabu (6/4), terkait kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga, sebesar Rp 1 milyar.
Puttileihalat disebut-sebut yang mengotaki pencairan dana BTT. Alhasil, dari BTT Rp 2.200.000.000,- yang dicairkan, Rp 1 milyar tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pantauan Siwalima, bupati dua periode ini tiba di Kantor Kejati Maluku pukul 10.00 WIT didampingi penasihat hukumnya Adoloph Saleky. Ia langsung menuju ke ruang Pidsus dan diperiksa oleh jaksa Haris Imam Saro.
Puttileihalat yang mengenakan safari berwarna abu-abu itu dicecar hingga pukul 16.00 WIT. Ia diperiksa menyusul keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan dana BTT turut mengalir ke kantongnya.
Sesuai agenda Puttileihalat seharusnya diperiksa, Senin (11/4), namun ia berinisiatif meminta diperiksa lebih awal.
“Bupati SBB mendahului panggilan jaksa. Ia kooperatif sehingga datang minta diperiksa hari ini,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Rabu (6/4).
Sapulette menjelaskan, pemeriksaan Puttileihalat penting dilakukan untuk mengkonfrontir keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana BTT.
“Ada sejumlah keterangan saksi yang mengakui jika ada sejumlah uang dana BTT yang turut mengalir ke bupati, sehingga kita harus mengkonfrontirnya,” ujarnya.
Puttileihalat yang dicegat wartawan usai pemeriksaan mengaku, ia dicecar tujuh pertanyaan oleh jaksa. Ia menyangkal keterlibatannya dalam kasus korupsi dana BTT.
“Saya hanya dicecar tujuh pertanyaan. Saya tidak terlibat dalam kasus ini justru tanda tangan, cap dan memo itu dipalsukan oleh Kadis PPKAD SBB saat itu, Ronny Rumalatu,” tandasnya.
Menurut Puttileihalat, cap tersebut telah diserahkan Ronny Rumalatu ke tim penyidik.
“Capnya sudah ada di tangan jaksa. Dia yang palsukan semuanya,” tegasnya.
Puttileihalat juga membantah menerima Rp 500 juta dari Woody Timisela yang saat saat menjadi ajudannya.
“Itu tidak benar, saya tidak pernah menerima uang tersebut apalagi digunakan untuk proses Pilkada Kabupaten SBB tahun 2013 lalu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, hanya baru mantan Kadis PPKAD Kabupaten SBB, Ronny Rumalatu yang ditetapkan sebagai tersangka.(kn/ik)







