Viewer: 777
0 0

Home / Korupsi

Rabu, 30 Desember 2020 - 12:52 WIB

Ajukan Kasasi, KPK Harap Hak Politik Wahyu Setiawan Dicabut

Viewer: 778
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Kompasnasional l Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi terkait perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kasus tersebut telah menyeret mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai terdakwa.

“Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (30/12).

Ali mengungkapkan, memori upaya hukum lanjutan tersebut telah diserahkan JPU KPK pada Senin (28/12) lalu. Dia melanjutkan, permohonan kasasi terhadap para terdakwa perkara PAW tersebut langsung diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus).

“Harapan kami tentu Majelis Hakim tingkat Kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK diantaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa,” kata Ali lagi.

Baca Juga  2 Eks Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat dan Sonny Widjaja Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu. Wahyu tetap divonis enam tahun penjara oleh pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan banding tidak mencabut hak politik Wahyu untuk dipilih dan memilih menyusul yang bersangkutan tidak berkarier dalam dunia politik. Pertimbangan hakim adalah menghargai hak asasi manusia Wahyu yang telah bekerja di KPU dengan menyukseskan Pemilu 2019.

Majelis hakim juga berpandangan bahwa dengan dijatuhi pidana pokok tersebut maka sudah tipis harapan bagi Wahyu untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi. Putusan banding tersebut dibacakan pada Senin (7/9) dan tercatat pada nomor putusan 37/PID.TPK/2020/PT DKI.

Wahyu Setiawan divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Bupati Muara Enim Didakwa Terima Rp4 M untuk Istri Nyaleg

Majelis hakim PN Jakpus saat itu juga tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK agar Wahyu dijatuhi hukuman pidana tambahan. Hal itu berupa pencabutan hak politik selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani pidana pokok.

Seperti diketahui, Wahyu terbukti menerima suap Rp 900 juta. Uang itu dia diberikan guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Dia juga terbukti menerima uang Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap tersebut terkait proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode 2020-2025.
(R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

KPK Periksa Kepala BPKAD DKI terkait Reklamasi-KompasNasional

Arsip

KPK Periksa Kepala BPKAD DKI terkait Reklamasi

Berita

Ketua MPR Zulkifli Hasan Datangi KPK

Korupsi

Buronan Kejaksaan Ditangkap KPK saat Asyik Makan di Senayan

Arsip

Disegel KPK, Rumah Bupati Subang Kini Tak Berpenghuni

Korupsi

Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru Kasus Perintangan Penyidikan Setya Novanto

Berita

KPK Segera Periksa Petinggi Lippo Group Terkait Suap Izin Meikarta

Berita

99 Kepala Daerah yang Jadi Pasien KPK

Korupsi

KPK Cegah Istri Edhy Prabowo dan Pejabat PT PLI ke Luar Negeri