Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Jumat, 29 Juli 2016 - 10:20 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Kompak Mangkir tanpa Alasan

Viewer: 540
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 39 Detik

Medan – Kompasnasional.com

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut kembali mangkir dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (27/7) kemarin. Ketiganya kompak tidak hadir tanpa memberitahu aasannya ke Kejati Sumut.

Adapun tiga tersangkanya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama Haltatif.

“Tidak ada kabar, tiga-tiganya tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini (kemarin,red),” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada Sumut Pos, kemarin.

Dengan itu, penyidik Kejati Sumut akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan terhadap tiga tersangka.

“Sudah dijadwalkan kembali pemeriksaan untuk tiga tersangkan, Hari Selasa depan, tanggal 2 Agustus 2016,” jelas Bobbi.

Disinggung apakah pemanggilan selanjutnya akan dilakukan penjemputan paksa. Mengingat pada bulan Juni 2016, ketiga tersangka juga pernah mangkir sebanyak dua kali dari pemeriksaan penyidik, Bobbi menjelaskan itu tidak akan dilakukan. Mengingat, ketiga tersangka sudah pernah hadir dalam pemeriksaan di Kejati Sumut sebelumnya.

“Belum, pemanggilan secara paksa. Kalau sudah datang gugur. Mereka (tersangka,red) sudah pernah hadir. Ini mereka mangkir dalam pemanggilan kedua, yang sebelumnya sudah gugur,” katanya.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 menurut audit yang diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Wilayah Sumatera Utara terhitung kerugian negera mencapai Rp11 miliar.

Baca Juga  BI: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Paling Bagus Se-ASEAN

Sedangkan, untuk dua tersangka, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. Untuk penahanan 20 hari kedepan sembari menunggu proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana BTT, 6 Jam Bupati Dicecar Jaksa

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut sebanyak 294 unit ini, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(kn-ms-jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

KLB SBSI 1992 Pilih Gunawan Jadi Ketum

Arsip

Wabup Berharap Program CSR Dapat Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita

Terjaring OTT, KPK Amankan 9 Orang Anggota DPR RI

Arsip

Rupiah Melemah, Sentuh level Rp 13.343 per USD

Arsip

Sidang Kasus Jesicca-Mirna Sulit Simpulkan Tanpa Autopsi

Arsip

PDIP Sebut Ahok Lebih Parah dari Sopir Bajaj, Kok Bisa?

Arsip

Rizki, Bocah Obesitas Sadar Setelah 11 Jam Koma

Berita

Belasan Mantan dan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap dari Gubsu ke KPK