Kompasnasional | Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Frerich Yunadi, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Sidang dengan agenda permohonan PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fredrich Yunadi merupakan mantan pengacara terpidana kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
Ia dalam pengadilan tingkat pertama terbukti membantu Setnov untuk menghalang-halangi penyidikan KPK.
Tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, mengungkapkan, pihaknya tidak membacakan secara menyuluruh isi permohonan PK dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, permohonan PK tersebut dianggap dibacakan.
“Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan untuk itu,” kata Rudy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Rudy mengatakan, Fredrich ingin bebas dari jeratan hukum, sehingga akan membawa bukti baru atau novum dalam sidang pembuktian permohonan PK.
Kendati demikian, Rudy masih enggan membeberkan bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK.(TN/Red)







