KompasNasional.Com
Jakarta – Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyebut, penangkapan Jaksa D oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus korupsi di Kabupaten Subang.
Barita tak merinci kasus korupsi apa yang dimaksud. Namun, berdasarkan informasi yang Komjak terima dari lembaga antirasuah itu, selain D yang ditangkap di Kejati Jabar, KPK juga menangkap F, jaksa lainnya yang kini bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Berkaitan dengan Subang ya. Nanti teknisnya akan diselesaikan oleh KPK,” kata Barita, Senin, 11 April 2016, di Gedung KPK.
Dalam penangkapan tersebut, Barita pun mengaku belum mengetahui berapa banyak nilai uang yang disita. Pasalnya, kedatangan Komisi Kejaksaan ke KPK hanya menjalankan peran pengawasan Komisi Kejaksaan kepada jaksa-jaksa yang membandel.
“Kami menjalankan fungsi kami mengawasi sikap dan perilaku jaksa. Enggak ada lagi tempat untuk yang seperti itu (jaksa nakal). Sekarang sudah saatnya kami transparan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Yuswa Kusumah, Komisioner Kejaksaan lainnya membenarkan jika posisi D di Kejati Jabar adalah jaksa fungsional yang sering menyidangkan kasus-kasus korupsi.
Penangkapan yang dilakukan oleh KPK di Kejati Jabar di Bandung pun cukup mengagetkan sejumlah pegawai Kejaksaan karena dilakukan pagi hari setelah apel pagi.
“Kasusnya (korupsi Subang) itu sedang berjalan di tahun ini,” ucapnya.
Sementara itu, beredar kabar jika penangkapan D terkait penerimaan uang titipan pengembalian uang negara dalam kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang 2015. D ditangkap oleh tiga petugas KPK pada Senin, 11 April 2016 pagi sekitar pukul 07.00 WIB.(kn/ik)







