Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi / Kriminal / Nasional / Reviews

Senin, 17 Oktober 2016 - 10:28 WIB

Fakta-fakta Kasus Suap Anggota DPRD Kebumen Terkait Proyek Rp 4,8 M

Viewer: 660
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 1 Detik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto (YTH) dan PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen bernama Sigit Widodo sebagai tersangka. Mereka menerima suap dari pengusaha terkait proyek pendidikan senilai Rp 4,8 miliar.

Yudhy oleh KPK dijebloskan ke rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK. Sedangkan Sigit Widodo ditahan di rumah tahanan kelas I Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.

Total ada 6 orang yang diamankan. Selain Yudhy dan Sigit, empat orang lainnya adalah Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN) dan Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan).

“Status empat orang yang lain masih bisa dinaikan tergantung penyidikan yang dilakukan oleh KPK hingga saat ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Minggu (16/10).

Baca Juga  Polisi Buru 2 Pelaku Pengeroyokan Aktivis Islam di Diskotek Labuhanbatu

Penyidik melakukan penangkapan terhadap Yudhy pada Sabtu (15/10) pukul 10.30 WIB di rumah pengusaha swasta di Kebumen. Lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik mengamankan Sigit di kantornya.

Selanjutnya, penyidik mengamankan lagi sejumlah pihak lain, yaitu Adi Pandoyo, Dian Lestari, Hartono dan Salim yang diduga mengetahui peristiwa tersebut di beberapa lokasi di Kebumen.

Kedua tersangka menerima uang suap sebesar Rp 70 juta. Diduga commitment fee akan diberikan Rp 750 juta oleh seorang pengusaha asal Jakarta bernama Hartoyo.

Hartoyo merupakan Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group. Perusahaan itu bergerak di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel.

“Selain uang, penyidik juga menyita barang bukti lain berupa buku tabungan dan bukti elektronik. Pemberian tersebut berkaitan dengan izin proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen yang ada di dalam APBD Perubahan 2016 oleh pengusaha swasta,” tutur pimpinan KPK Basaria Panjaitan.

Baca Juga  Puluhan Mahasiswa Asing Pelajari Budaya Solo

Dia mengungkapkan pada Oktober 2016, DPRD Kabupaten Kebumen telah menetapkan APBD Perubahan 2016, termasuk anggaran untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 4,8 miliar yang akan dimanfaatkan untuk pengadaan buku, alat-alat peraga dan TIK.

KPK saat ini pun masih mencari Direktur PT OSMA Grup Hartoyo dan belum menetapkannya sebagai tersangka. “Kita minta saudara Hartoyo segera datang dan melapor ke KPK karena saat ini sedang dicari,” tambah Laode.

Dua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Nasional

90% Kepala Daerah Korupsi karena Utang ke Sponsor

Korupsi

Sidang Lanjutan Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Boyong Direktur Keuangan PT MIT

Berita

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyeludup 16 TKI Ilegal ke Malaysia

Arsip

Koruptor Berfoya-foya Beli Kendaraan Mewah Dari Duit Rakyat

Berita

Ini Cerita Ashanty yang Baru Lulus S2 dengan Nilai A

Nasional

24 Lembaga Negara Dihapus, Masih Ada 96 yang Dikaji untuk Dibubarkan24 Lembaga Negara Dihapus, Masih Ada 96 yang Dikaji untuk Dibubarkan
Pemko Galakkan Penanaman Cabai dan Bawang di Tanjungpinang-KompasNasional

Arsip

Pemko Galakkan Penanaman Cabai dan Bawang di Tanjungpinang

Arsip

Kasus suap BPK, KPK perpanjang penahanan dua pejabat BPK