Home / Berita / Korupsi

Selasa, 18 Desember 2018 - 11:11 WIB

KPK Panggil Dirut PT Jasa Tirta Terkait Kasus Jasa Konsultansi

Djoko Saputro selaku Direktur Utama PT Jasa Tirta II memenuhi panggilan sebagai tersangka di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Djoko Saputro selaku Direktur Utama PT Jasa Tirta II memenuhi panggilan sebagai tersangka di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Viewer: 714
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 16 Detik
KOMPASNASIONAL-Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Jasa Tirta II Djoko Saputra sebagai tersangka. Djoko dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (18/12).
Djoko sudah terlihat hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan kemeja batik, ia duduk di lobby gedung KPK. Tak berselang lama, Djoko yang telah mengenakan tanda pengenal berwarna merah tanda ia sebagai pihak yang akan diperiksa KPK langsung beranjak naik menuju ruang pemeriksaan.
Selain melakukan pemeriksaan Djoko sebagai tersangka, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Keempat saksi itu yaitu Oyok Mustikasari selaku kadiv keuangan dan akuntansi PJT II tahun 2016, Reni Mayasari selaku karyawan PJT II, Roy Andry Nasution selaku manajer anggaran dan pendapatan perum jasa tirta II, serta Bimart Duandita selaku staff pada perum jasa tirta.
Kasus ini berawal ketika Djoko Saputra dilantik sebagai Dirut BUMN pengelola Waduk Jatiluhur itu pada tahun 2016 lalu. Ia diduga memerintahkan dilakukannya relokasi anggaran di Perum Jasa Tirta II.
Atas perintah itu, revisi anggaran kemudian dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada dua pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat. “Awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar,” ujar Febri.
Keduanya adalah Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3.820.000.000 dan Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5.730.000.000.
Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. “Setelah dilakukan revisi anggaran, DS (Djoko Saputra) kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY (Andririni Yaktiningsasi) sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut,” ujar Febri.
Andririni yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT. 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp 5.564.413.800.
Rinciannya adalah untuk Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan sebesar Rp 3.360.258.000 dan untuk Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp. 2.204.155.8410.
KPK menduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi Ielang secara backdate.
“Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang,” kata Febri.
Kerugian negara yang timbul dari perbuatan Djoko dan Andririni tersebut adalah sekitar Rp 3,6 miliar. “Yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY (Andririni Yaktiningsasi) dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima,” kata Febri.(Kumparan/AW)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%
Baca Juga  Mengenal HGU, Alasan Prabowo Bisa Kuasai Tanah Hampir 500.000 Hektar

Share :

Baca Juga

Berita

Walikota Dukung Kepesertaan BPJAMSOSTEK Bagi Pegawai Non PNS

Berita

KAPOLRES HUMBAHAS LANGSUNG MEMIMPIN PEMBAGIAN MASKER DI KELURAHAN DOLOK SANGGUL

Berita

Walikota Tinjau Langsung Tes Penerimaan P3K Formasi Guru Kota P.Sidimpuan

Asahan

Kapolres Bersama KONI Asahan Lepas Juara Soeratin Cup U-15 Askab PSSA Asahan

Arsip

Djarot Kaget Pendemo Ahok Justru Acungkan Salam 2 Jari

Berita

Kacabdisdik : Walau Pemko Tak Izinkan, Cabdisdik Siantar Akan Gelar PTM Terbatas Senin 20 September 2021

Berita

PAN Siap dengan Tahapan Verifikasi Faktual di KPU

Berita

M Yunus Najar Sebut Muliyansah Telat Informasi