Djoko Saputro selaku Direktur Utama PT Jasa Tirta II memenuhi panggilan sebagai tersangka di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Viewer: 604
Terakhir Dibaca:2 Menit, 16 Detik
KOMPASNASIONAL-Penyidik KPK memanggil Direktur Utama PT Jasa Tirta II Djoko Saputra sebagai tersangka. Djoko dipanggil untuk diperiksa dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (18/12).
Djoko sudah terlihat hadir di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengenakan kemeja batik, ia duduk di lobby gedung KPK. Tak berselang lama, Djoko yang telah mengenakan tanda pengenal berwarna merah tanda ia sebagai pihak yang akan diperiksa KPK langsung beranjak naik menuju ruang pemeriksaan.
Selain melakukan pemeriksaan Djoko sebagai tersangka, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya. Keempat saksi itu yaitu Oyok Mustikasari selaku kadiv keuangan dan akuntansi PJT II tahun 2016, Reni Mayasari selaku karyawan PJT II, Roy Andry Nasution selaku manajer anggaran dan pendapatan perum jasa tirta II, serta Bimart Duandita selaku staff pada perum jasa tirta.
Kasus ini berawal ketika Djoko Saputra dilantik sebagai Dirut BUMN pengelola Waduk Jatiluhur itu pada tahun 2016 lalu. Ia diduga memerintahkan dilakukannya relokasi anggaran di Perum Jasa Tirta II.
Atas perintah itu, revisi anggaran kemudian dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada dua pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi Korporat. “Awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar,” ujar Febri.
Keduanya adalah Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis senilai Rp 3.820.000.000 dan Perencanaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan senilai Rp 5.730.000.000.
Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku. “Setelah dilakukan revisi anggaran, DS (Djoko Saputra) kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk AY (Andririni Yaktiningsasi) sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut,” ujar Febri.
Andririni yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga menggunakan bendera perusahaan PT BMEC dan PT. 2001 Pangripta. Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp 5.564.413.800.
Rinciannya adalah untuk Pekerjaan Komprehensif Pengembangan SDM PJT II sebagai Antisipasi Pengembangan Usaha Perusahaan sebesar Rp 3.360.258.000 dan untuk Perencanaan Strategis Korporat dan Proses Bisnis sebesar Rp. 2.204.155.8410.
KPK menduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi Ielang secara backdate.
“Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang,” kata Febri.
Kerugian negara yang timbul dari perbuatan Djoko dan Andririni tersebut adalah sekitar Rp 3,6 miliar. “Yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima AY (Andririni Yaktiningsasi) dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima,” kata Febri.(Kumparan/AW)
Happy
%
Sad
%
Excited
%
Sleepy
%
Angry
%
Surprise
%