KompasNasional.com,Medan – Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution angkat bicara mengenai oknum kepala lingkungan (kepling) di Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pihak kepolisian terkait kasus pemerasan.
Menurutnya, perbuatan yang telah dilakukan harus dihadapi dan bertanggungjawab.
“Kesalahannya ditanggung sendiri, karena sudah berulang kali diingatkan untuk tidak melakukan hal-hal diluar batas kewenangan. Kalau tetap dilakukan, maka tanggung jawabnya secara pribadi,” kata Akhyar yang ditemui baru-baru ini.
Diutarakan Akhyar, apabila nantinya dalam proses hukum terbukti bersalah tentunya dicopot dari jabatannya. “Akan kita selesaikan jabatan dia karena tidak ada tawar-menawar terhadap hal itu,” ucapnya.
Disinggung apakah menurunkan tim Inspektorat untuk mengawal kasusnya, Akhyar mengaku untuk apalagi dilakukan. “Kalau memang salah ya sudahlah untuk apalagi inspektorat turun, nambah-nambahi kerjaan saja. Jadi, tinggal menunggu hasil dari proses kepolisian,”
Kabag Humas Pemko Medan Ridho Nasution mengaku saat ini Bagian Hukum Pemko Medan sedang mempelajari kasus yang dialami oleh oknum kepling tersebut. “Kita tetap tak mendukung apapun jenis gratifikasi, meskipun itu fee karena mengurus sesuatu. Sudah sering pak wali kota menyampaikan jangan terima apapun, jangan minta apapun pada masyarakat,” ujarnya singkat.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD Medan Hj Hamidah mengatakan, tertangkapnya oknum kepling itu agar menjadi pembelajaran bagi aparatur pemerintahan guna lebih profesional bekerja. “Ini jadi pembelajaran bagi kepling, lurah dan camat agar semakin profesional bekerja. Jangan terjebak dengan iming-iming atau bahkan memaksa,” ujarnya.
Dikatakan Hamidah, walau diakui segala jenis bentuk gratifikasi tak dibolehkan namun harusnya penangkapan tak hanya dilakukan pada oknum yang menerima. “Si pemberi juga harus ditangkap, karena ini takkan terjadi jika tak ada kesepakatan sebelumnya,” cetus dia.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Medan ini menyatakan prihatin. Kemungkinkan, oknum kepling tersebut terjebak dengan iming-iming. “Kita bukan membela kejahatan yang dilakukan, tapi melihat dari sudut pandang lain. Tetap diterapkan azas praduga tak bersalah,” sebut Hamidah.
Ia berharap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengambil langkah bijak atas kasus yang sudah mencederai wibawa Pemko Medan. Aparatur pemerintahan seperti camat dan lurah mengubah pola kerja dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Memang terkadang masyarakat juga yang menyebabkan adanya percaloan. Terkadang mau cepat selesai sesuatu, lalu memberi orang upah untuk menyelesaikan. Namun demikian, harapannya jangan terulang lagi kejadian kepling terjaring OTT,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Kamaruddin Kaloko (55), Kepling X Kelurahan Pangkalan Mansyur, Medan Johor diamankan personel Polsek Delitua. Kamaruddin diamankan dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Roger Taruna (40), warga Johor Permai saat dilakukan OTT, baru-baru ini.
Uang sebesar Rp30 juta diminta kepling sebagai pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata. Keduanya lalu sepakat bertemu di rumah makan Sop Kambing Jalan AH Nasution. Di saat itulah, petugas menangkap oknum kepling tersebut.(PJKST/TR)