kompasnasional.com | MEDAN
Polda Sumut tengah mendalami dugaan mark-up pengadaan tenda penutup bak sampah senilai Rp1,4 miliar di Dinas Kebersihan Kota Medan. Dana bersumber dari P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2015.
Menurut sumber terpercaya pada Ditreskrimsus Polda Sumut, terjadi dugaan mark up pengadaan tenda, dengan pemenang lelang CV Putra Ronggolawe dan pendamping CV Batang Gadis.
Saat ini, katanya Poldasu melakukan penyelidikan, karena adanya laporan dari masyarakat. Polda Sumut belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mark-up ini.
Disampaikan, di dalam lelang pagu proyek sebesar Rp1.425.183.424,00 dan HPS Rp1.423.378.000,00, CV Ronggolawe memenangkan tender dengan penawaran Rp1.415.260.000,00, mengungguli rivalnya dari CV Batang Gadis yang menawar Rp1.271.001.600,00.
CV Batang Gadis tanpa keterangan tidak hadir dalam acara klarifikasi dan pembuktian kualifikasi. “Masih proses lidik,” ujar Kompol Malto S. Datuan, Rabu (26/10/2016) malam, saat ditanyakan apakah penyidik telah menetapkan status tersangka, terhadap E Sianturi atau H Ria yang menggunakan CV Ronggolawe Putra.
Sebelumnya, Kadis Kebersihan Kota Medan Endar Sutan Lubis yang dikonfirmasi mengarahkan agar menemui Ikhwan, staffnya.
“Saya sedang di DPRD ada paripurna, coba hubungi Ikhwan. Nanti dia yang menjelaskan,” sebut Endar.
Ikhwan yang ditemui Wartawan membenarkan jika pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut terkait dugaan mark-up dalam proyek tenda penutup bak sampah tersebut.
Namun Ikhwan menyebutkan tidak ada masalah, sebab pihaknya hanya sebagai penerima barang. Meskipun Edison S dari CV Ronggolawe menyerahkan barang yang dibeli dari Jakarta dan bukan dari pemberi dukungan pekerjaan yakni perusahaan dari Medan. Tenda yang dikerjakan sebanyak 740 buah, sementara angkutan sampah mencapai 250 truk.
Menurut Ikwan setiap truk masing-masing punya 3 tenda penutup bak sampah.
“Memang ada Edison dan temannya itu (Heni R) bicara di sini (Dinas Kebersihan). Ya itu urusan mereka, kami sebagai penerima barang tentunya tidak mempermasalahkan barang yang kami terima dari mana. Tidak ada masalah, sewaktu saya masih dinas di Sergai juga seperti itu,” ujar Ikhwan, saat ditanyakan mengapa pihaknya melakukan pembayaran, meskipun ada perbedaan nama antara penyedia barang (perusahaan pemberi dukungan), dengan perusahaan yang menyerahkan barang.
“Kami tidak urusi masalah Edison S dengan temannya itu, kami mana tahu,” kilah Ikhwan.
Sementara, Heni R sebagai pihak yang disebutkan memberi dukungan kepada Edison S dari CV Ronggolawe, dalam lelang, mengatakan tidak tahu sama sekali adanya pekerjaan pengadaan tenda penutup bak sampah.
“Iya, nama dan stempel pekerjaan awak pun dipalsukannya (Edison S). Saya tahunya ada pekerjaan, itupun setelah dipanggil Polisi. Mana pernah saya memberikan dukungan perusahaan untuk peserta lelang,” sebut Heni R, kepada Wartawan, Kamis (27/10/2016).
Dari kawasan Jalan Mahkamah Medan, diketahui untuk tenda sejenis biasanya para pembuat tenda mengenakan harga antara Rp1 juta hingga Rp1,3 juta rupiah, tergantung dari bahan tenda.
Sebelumnya diperoleh informasi, Edison S ataupun CV Batang Gadis sebagai pendamping pemenang lelang yang tidak hadir dalam klarifikasi dan pembuktian kualifikasi (Linggem Ginting)








