Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tiba-tiba mengeluarkan surat panggilan terhadap mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni. Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu itu akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana bansos DKI Jakarta 2014-2015.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan asal mula kasus ini. Dia mengatakan, kasus ini muncul setelah adanya temuan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Merujuk dari hasil temuan, informasi. Makanya dalam penanganannya selalu setelah hasil audit lembaga resmi bisa jadi rujukan penyidik untuk penyelidikan,” kata Boy di Komplek Mabea Polri, Jakarta, Kamis (19/1).
Sylviana diminta untuk hadir dan memberikan keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana bansos DKI Jakarta 2014-2015. “Kalau yang menjadi objek penyelidikan berkaitan dengan dugaan korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan dana bansos di beberapa taun sebelumnya,” ujar dia.
Kendati begitu, jenderal bintang dua itu belum mau mengungkap detail dugaan penyalahgunaan dana bansos DKI tersebut. Keterangan dari Sylviana diyakini membuat terang kasus ini menjadi terang benderang.
“Jadi diundang karena masih rangkaian penyelidikan bisa dilakukan wawancara, interview terhadap pihak pihak yang dibutuhkan keterangannya,” ucap Boy (mdk|dwk)







