Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Rabu, 24 Agustus 2016 - 17:08 WIB

Sanusi Gunakan Uang Suap untuk Bangun “Sanusi Center”

Viewer: 481
0 0
Terakhir Dibaca:58 Detik

JAKARTA – Kompasnasional.com

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa tidak hanya menerima uang suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

Dia juga didakwa menerima uang dari beberapa perusahaan yang menjadi rekanan Dinas Tata Air. Sanusi menggunakan uang tersebut untuk membeli aset tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan, uang tersebut salah satunya digunakan untuk membangun Sanusi Center.

“Pada tanggal 20 Desember 2012 membeli beberapa bidang tanah beserta bangunan yang kemudian digunakan oleh terdakwa sebagai gedung Sanusi Center,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/8/2016).

Sanusi Center terletak di Jalan Musholla RT 04 RW 09, Kecamatan Kramat Jati, seluas 469 m2. Untuk pembayaran tanah serta bangunan itu, Sanusi meminta kepada Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, uang sejumlah Rp 1,9 miliar.

Baca Juga  Menterengnya Pengusaha Travel Pamer Mobil Mewah dari Hasil Penipuan 12 Ribu Jemaah

PT Wirabayu Pratama merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air yang mengikuti proyek pengerjaan antara 2012 sampai 2015.

Baca Juga  Evakuasi Bangkai Heli Jatuh di Temanggung Terkendala Medan Curam

Selain untuk Sanusi Center, Sanusi juga meminta beberapa perusahaan untuk membelikan berbagai aset berupa tanah dan bangunan. Misalnya seperti apartemen, rumah, mobil Audi, mobil Jaguar, dan yang lain.(kn/tbn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

KPK Periksa Tiga Pejabat Mahkamah Agung Terkait Kasus Suap Andri Tristianto

Arsip

Media Online Abal-abal Bikin Gerah Pemerintah

Arsip

Ini Jadwal Resmi Moto GP 2017

Arsip

Pakai Uang Anak Main Judi, Ibunda Artis Misca Fortuna Gugat Cerai Suami

Arsip

Tiga Kalimat Ini yang Bikin Polisi Tetapkan Alfian Tanjung Tersangka dan Harus Ditahan

Arsip

Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 13.526 per USD Meski Ada Demo 2 Desember

Arsip

Polisi temukan buku catatan transaksi narkoba mantan wakil ketua DPRD Bali

Arsip

ESDM kaji usulan BPH Migas beri Rp 1 triliun ke Pertamina