Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Sabtu, 16 Juli 2016 - 09:56 WIB

Terdakwa Menangis, Usai Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Rp6 Miliar Uang Kuliah USU

Viewer: 514
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Medan – Kompasnasional.com

Terdakwa Desi Nurul Fitri meneteskan air mata saat mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi uang kuliah mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Sumatera Utara (USU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (14/7) siang.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, Jaksa Pentut Umum (JPU) menghadirkan dua terdakwa, yakni Desi Nurul Fitri dan Binca Wardani Lubis, keduanya staf di Program MM SPS USU.

JPU Eva Novianti membaca surat dakwaan secara terpisah di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam amar dakwaan yang dibacakan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu menyebut, kedua terdakwa diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah SPS USU 2009-2014.

Dengan itu, mahasiswa yang telah membayarkan uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian dengan bukti pembayaran palsu tersebut yang disetor melalui Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Sumut dan Bank Tabungan Negara (BTN).

“Tetapi atas perintah kedua terdakwa meminta mahasiswa membayar uang kuliah dan Dana Kelengkapan Akademik (DKA) kepada kedua terdakwa Binca dan Desi. Ternyata, setelah menerima uang kuliah dan DKA dari tahun 2009-2011 tidak menyetorkannya kembali ke rekening rujukan USU melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Eva dihadapan majelis diketuai oleh Janiko Girsang.

Sementara jumlah uang kuliah dan DKA yang disetorkan kembali juga ternyata berkurang. Dari jumlah yang seharusnya senilai Rp 14 miliar ternyata hanya disetorkan setengah harga dari yang seharusnya.

“Uang kuliah dan DKA tahun 2009-2014 yang disetorkan ternyata tidak dari jumlah yang semestinya yakni senilai Rp14 miliar. Setelah saat dihitung, kedua terdakwa hanya menyetorkan uang kuliah tersebut sebanyak Rp7 miliar lebih,” katanya lagi.

Sementara, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini setelah dihitung melalui akuntan publik terdapat kerugian negara senilai Rp6 miliar lebih.

Baca Juga  Waspada! Ini 4 Efek Negatif Media Sosial Bagi Anak dan Remaja

Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Kompak Mangkir tanpa Alasan

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, sidang ditutup akan dilanjutkan pada pekan depan. Dengan agenda eksepsi (nota keberatan) yang disampai kuasa hukum terdakwa.

Saat berlangsung pembacaan surat dakwaan, terdakwa Desi Nurul Fitri meneteskan air mata dan mengusapnya menggunakan sapu tangan.

Usai menjalani sidang, kedua terdakwa engga berkomentar dengan sidang perdana mereka jalani. Keduanya memilih diam dan berlalu menjauh dari awak media yang hendak mewawancarai mereka.(kn-ms-jpnn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Gianluigi Buffon Pensiun Digantikan Kiper Berdarah Indonesia?

Arsip

Banyak Yang Kecewa Pembatalan Bintang Tamu Aa Gym, Ini Tanggapan Deddy Corbuzier

Arsip

PT Top Growth Futures Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Dana Nasabah

Arsip

KPK Tangkap Hakim MK?

Arsip

Jelang Moto2 Inggris, Alex Rins Patah Tulang Bahu
Pegawai Apple Store Dilaporkan Mencuri Foto Pelanggan Perempuan-kompasnasional

Arsip

Pegawai Apple Store Dilaporkan Mencuri Foto Pelanggan Perempuan

Arsip

Jeritan Pengendara GO-JEK, Dibutuhkan Warga Tapi Ditindas Manajemen
Ahok Ogah Tutup Hiburan Malam -kompasnasional

Arsip

Ahok Ogah Tutup Hiburan Malam