Kompasnasional.com | Tapanuli Tengah – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah (FORMASITAP) memberikan dukungan kepada Hasrul Aziz Sikumbang Alias Abu Nisa Abu untuk mengungkap bukti bukti adanya dugaan penyalahgunaan besi bekas bongkaran exs Pasar Nauli Sibolga.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh M. Yusuf Damai selaku Pimpinan Kolektif didampingi Ahmad Irsan Sinaga selaku Sekretaris General, Senin (11/10/2021).
M. Yusuf Damanik menyampaikan sedikitnya Enam Poin penting sebagai dukungan terhadap Aparatur Pemerintah (GAKUMDU) dan juga kepada Hasrul Aziz Sikumbang.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, maka dari itu Kami dari Forum Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah sebagai Kontrol Sosial dan Agent Of Change menyatakan sikap sebagai berikut.
1. Mendukung Aparatur Pemerintah (GAKUMDU) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Wilayah Pemerintahan Sibolga Dan Tapanuli Tengah yang berkeadilan dan berintegritas.
2. Kami dari Forum Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah berperan aktif sebagai fungsi dasar Mahasiswa sebagai Sosial Kontrol,Agent Of Change Dan Iron Stock.
3. Forum Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah mendukung pihak Penegak Hukum dalam mengusut dugaan kasus penggelapan besi bekas bangunan Pasar Nauli Kota Sibolga di indikasi merugikan Negara senilai ±.Rp.2.250.000.000.
4. Forum Mhasiswa Sibolga Tapanuli Tengah sebagai sosial kontrol mendukung Abu Nisa Abu dalam mengungkap dugaan penggelapan besi bekas bangunan Pasar Nauli Kota Sibolga
5. Forum Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah bersikap tegas untuk mengawal permasalahan dugaan penyelewengan besi bekas Bangun Pasar Nauli Kota Sibolga sampai dengan selesai
6. Apabila tidak ada tindakan tegas dari penegak Hukum yang ada di Sibolga Tapanuli Tengah, maka kami akan terus mengajukan proses permasalahan tersebut sampai ke tingkat pusat.
Demikian pernyataan sikap ini kami perbuat berdasarkan kecintaan kami sebagai masyarakat kota sibolga dan mengharapkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat kota sibolga yang berintegritas.
“Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagai mana diatur dalam UU terkait Fungsi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara Implisit diatur dalam Pasal 41 Undang – Undang No. 20 Tahun 2021 dimana setiap orang berperan dan membantu dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Pangkas M. Yusuf Damanik.








