Kompasnasional l Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Wellem Ramandei mendesak penyidik Bareskrim Polri melakukan proses hukum dugaan perbuatan rasial yang dilakukan Permadi Arya atau yang akrab disapa Abu Janda.
DPP KNI sudah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan STTL/30/I/2021/Bareskrim pada 28 Januari 2021 lalu.
Wellem Ramandei dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, mengatakan, laporan tersebut terkait cuitan di akun Twitter yang diduga milik Abu Janda kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang diduga kuat bermuatan rasis dan kebencian.
Willem memastikan KNPI tidak akan mencabut laporan terhadap Permadi Arya, meskipun pria yang dikenal luas dengan nama Abu Janda itu sudah bertemu dengan Natalius Pigai.
Maka itu, sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan dan persatuan, pihaknya berharap aparat kepolisian tidak ragu menindaklanjuti laporan mereka.
“Saya percaya, aparat hukum akan bertindak adil dan jika terbukti bahwa cuitan itu bernada rasis, maka polisi tidak perlu pandang bulu dalam menegakkan hukum di negeri ini,” ujarnya pula.
Dirinya juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan kasus Abu Janda sebagai momentum realisasi janjinya.
“Kalau Pak Sigit kemarin bilang hukum akan tajam ke atas, inilah saatnya,” katanya menegaskan.
Wakil Ketua Umum DPP KNPI Amin Ngabalin menambahkan, upaya KNPI melaporkan cuitan Abu Janda bertujuan mencegah situasi serupa terjadi lagi.
Dia menambahkan, DPP KNPI telah banyak menampung aspirasi-aspirasi dari para pemuda Papua yang ingin ucapan Abu Janda ditindak secara hukum. (JPNN/Red)








