Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, Jumat (5/8/2016) sore, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketujuh anggota DPRD Sumut ini, yakni Muhammad Affan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar, akan ditahan sampai 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Pelaksana Harian Kepala Biro (Plh Kabiro) Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan ketujuh tersangka ditahan di tempat terpisah.
“Tersangka MA, GUM dan PES ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Tersangka BHS, BPN, dan ZES di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Jakarta Pusat. Sedangkan ZH di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” tulis Yuyuk melalui layanan pesan WhatsApp, Jumat malam. Menurut Yuyuk, pemisahan para tersangka ini merupakan teknik penyidikan.
KPK sebelumnya menetapkan ketujuhnya sebagai tersangka karena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho saat yang bersangkutan masih sebagai Gubernur Sumut. Hadiah itu diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait APBD Tahun Anggaran 2012-2015,” tulis Yuyuk pula.
Ditanya apakah selanjutnya KPK akan menetapkan tersangka-tersangka baru mengingat masih banyak anggota DPRD Sumut yang menjalani pemeriksaan, Yuyuk mengatakan dirinya belum dapat menjawab.
“Dalam hal ini kita tidak boleh berspekulasi. Sebaiknya ditunggu saja bagaimana hasil penyidikan. Kalau ada penambahan tersangka, pasti bakal diumumkan, kok,” ujarnya.
Wartawan sempat mewawancarai Bustami HS beberapa hari lalu. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini didapuk membacakan doa untuk harapan terciptanya kedamaian di Tanjungbalai yang sempat bergolak, pada pembukaan rapat paripurna DPRD Sumut. Bustami mengatakan siap dan ikhlas menghadapi proses hukum.
“Saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saya dipanggil pada Senin tanggal 30 lalu oleh penyidik di kantor KPK di Jakarta. Saya akan hadapi dengan ikhlas, siap dan ikhlas. Saya akan hadiri pemanggilan itu. Ini konsekuensi yang memang harus saya hadapi setelah memilih untuk terjun ke dunia politik,” ujarnya.
“Bagi saya, politik ini, kan, pilihan hidup. Sudah menjelang empat periode saya dan tersungkur dikarenakan kasus ini. Artinya, karier politik saya di tahap awal menjelang periode keempat ini, sudah bisa dikatakan rampung. Jadi akhirnya saya kuatkan istri dan anak, dan saya sudah ambil sikap untuk menghadapi ini, sekali lagi dengan ikhlas,” ucapnya.
Massal
KPK telah memeriksa lebih dari 140 saksi terkait kasus ini. Total sebanyak 13 orang ditahan dan enam di antaranya telah dijatuhi vonis. Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah dan mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dijatuhi hukuman pidana masing-masing empat tahun penjara.
sudah ditahan
– Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut 2013-2016)
– Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2016))
– Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2016)
– Ajib Shah (Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2016)
– Kamaluddin Harahap (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014)
– Sigit Pramono Asri (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014)
– Muhammad Affan (Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-)
– Budiman Nadapdap (Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-)
– Guntur Manurung (Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-)
– Zulkifli Effendi Suregar (Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-)
– Bustami HS (Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-)
– Zulkifli Husein (Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-)
– Parluhutan Siregar (Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-)
(dac|dwk)







