Viewer: 674
0 0

Home / Opini

Jumat, 31 Juli 2020 - 21:34 WIB

Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional

Viewer: 675
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 36 Detik

Kompasnasional | Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menegaskan eksekusi pidana Djoko Tjandraoleh Bareskrim Polri tidak memiliki kekuatan konstitusional. Oleh karenanya Djoko Tjandra harus lepas dari segala tuntutan hukum.
Irman menjelaskan, putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Cessie Bank Bali, dimana putusan itu akhirnya memutuskan bahwa Djoko Tjandra bersalah dan memutus hukuman penjara dua tahun sejatinya tidak memiliki kekuatan konstitusional.
Melakui akun instagram resminya irmanputra_sidin menjelaskan, putusan MA No 12/PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 yang mengabulkan PK Jaksa Penuntut Umum tidak bisa dieksekusi. Pasalnya, dijelaskan Irman, keputusan MK No 33/PUU-XIV/2016 terkait istri Djoko Tjandra Anna Boentaran menguji pasal 263 KUHP yang mana seharusnya PK hanya boleh diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Namun kenyataanya tidak, JPU mengajukan PK setelah Djoko Tjandra diputus bebas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 156/Pid.b/2000/PN.Jak.Sel dan dikuatkan oleh putusan MA 1688K/Pid/2000. (Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra Bentuk Komitmen Polri)
“MK (dalam putusan 33/PUU-XIV/2016) menyatakan norma ini adalah konstitusional sepanjang tidak dimaknai lain, bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum,” jelas Irman mengurai.
Untuk itu, Irman meminta jika tafsir dalam pasal 263 KUHP dimaknai berbeda, maka bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dan justru menjadikannya inskonstitusional. Oleh karena itu, Irman menambahkan, putusan kasasi MA No 1688K/Pid/2000 tertanggal 28 Juni 2001 yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah penguatan bahwa Djoko Tjandra lepas dari tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwaan terbukti tetapi bukan tindak pidana. (Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim)
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir pun memandang upaya PK kejaksaan dalam kasus Djoko Tjandra cacat hukum. PK yang dilakukan oleh kejaksaan menurutnya tidak boleh mewakili kepentingnya melainkan untuk kepentingan korban, terdakwa, atau terpidana. “Kesempatan akhir PK itu adanya pada milik terdakwa atau terpidana. Mengacu pada KUHAP jika jaksa mengajukan PK untuk kepentingannya maka langkah tersebut tentu cacat hukum,” tukas salah satu perumus Rancangan KUHP ini.
Dijelaskan Mudzakir, dalam proses penanganan perkara di pengadilan, jaksa dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menurutnya telah diberi kesempatan membuktikan dakwaannya mulai dari tingkat pertama pengadilan negeri hingga MA. Jika dalam proses tersebut JPU tidak dapat membuktikan dalilnya sebagaimana didakwakan maka upaya JPU berhenti sampai di situ. “Azas prinsipnya tidak boleh PK karena jaksa sudah diberikan kesempatan dari pengadilan tingkat pertama hinggah Mahkamah Agung,” tukas Mudzakir. (Baca juga: Yasonna: Penangkapan Djoko Tjandra Harus Diikuti Peradilan yang Transparan)
Menurut Mudzakir, jaksa mengajukan PK memang presedennya pernah terjadi. Namun upaya PK itu untuk kepentingan korban, terdakwa atau terpidana. Artinya JPU mengajukan PK karena ada putusan yang melupakan hak dan kepentingan korban. “Itu (PK) bisa dilakukan jaksa untuk kepentingan korban. Maka dengan PK itu putusan pengadilan akan diluruskan kembali agar sesuai dengan prinsip on the track keadilan dalam rangka pengambilan keputusan. Sebaliknya jika alasan PK menguntungkan kepentingan jaksa maka itu tidak bisa,” imbuhnya.(SN/Red)

Baca Juga  TNI Menurunkan Baliho Rizieq Intervensi atau Stimulasi?
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Google dan YouTube Diminta Diblokir, Ini Tanggapan Ilham Habibie

Opini

Kompolnas: Polri Harusnya Lakukan Tindakan Preventif dan Preemtif Kerumunan Massa Habib Rizieq

Opini

Cuma Bisa Bikin Polemik, Nadiem Makarim Patut Dicopot, Gak Sulit Cari Penggantinya

Opini

Ketua Komisi X Minta Kemendikbud Tambah Kuota PIP dan KIP Kuliah

Opini

Tanggapan Ikatan Dokter Indonesia Terkait Unggahan Anji

Opini

Ombdusman RI Nilai Pengunggah Humor Polisi Jujur Diperlakukan Mengarah ke Arah Intimidasi

Arsip

Kapolda Metro Akan Selidiki Isu Pizza Hut Pakai Bahan Kedaluwarsa

Opini

Aksi Blusukan Risma Ancam Citra Anies Baswedan dan Tokoh Nasional Lain