Home / Kriminal

Selasa, 9 Februari 2021 - 12:09 WIB

Seorang Pengendara Motor Tewas Dikeroyok 9 Pemuda Mabuk, Ini Ceritanya

Viewer: 399
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

Kompasnasional l Nasib naas dialami M Fauzi Shodikun (19), warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pasalnya, ia tewas setelah dikeroyok sembilan pemuda mabuk saat melintas di Jalan PUK Desa Jamberejo, pada Minggu (7/2/2021) dini hari.

Kapolres Bojonegoro AKBP EVa Guna Pandia menceritakan, saat kejadian itu korban berboncengan tiga menggunakan sepeda motor bersama dua orang rekannya bernama Linggarjati (19) dan Muhammad Fahruddin Ghozali (19).

Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, mereka dianggap menggeber suara motornya secara keras oleh pelaku.

Mengetahui hal itu, sembilan pelaku yang tengah pesta minuman keras itu merasa tersinggung.

Baca Juga  Sadis, Pelaku Karungi Tasir Sekeluarga Lalu Diceburkan ke Sungai

Para pelaku lalu melakukan pengejaran dengan menggunakan lima sepeda motor.

Setelah korban terjatuh, para pelaku secara membabi buta melakukan penganiayaan kepada para korban.

Akibat tindakan itu, satu orang korban bernama M Fauzi diketahui hingga tak sadarkan diri. Sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka.

Usai menganiaya para korban, para pelaku langsung kabur. Sementara korban sempat dievakuasi oleh temannya tersebut ke rumah sakit, namun, nyawanya tak berhasil tertolong.

“Korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal di rumah sakit,” terang dia.

Baca Juga  Bunuh 2 Orang Dengan Kopi Sianida, Anton Terancam Bui Seumur Hidup

Mengetahui M Fauzi telah tewas, dua rekannya lalu melaporkannya ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.

Dua pelaku berinisial DK (20) dan MNH (32) berhasil ditangkap dan saat ini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sedangkan tujuh lainnya masih menjadi buronan.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan di muka umum hingga menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.(K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pemuda Warga Pondok Ema Hampir Meregang Nyawa Setelah Dibacok Pakai Parang Babat

Arsip

Mahasiswa Bunuh Dosen UMSU, 4 Orang Ditangkap Polisi

Kriminal

5 Pelaku Begal Sadis di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Masih Diburu

Berita

Fakta Baru Terungkap, Saksi Mata Lihat Polisi Biarkan Bobotoh Siksa Haringga hingga Tewas
Foto tersangka Muh. anang kosin saat menjalani sidang

Berita

Tok, Anang Kosin Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Foto para komplotan curanmor

Berita

16 Pelaku Curanmor Dipajang di Polda Jatim, Modus Jadi Pasangan Suami-Istri

Kriminal

Penangkap Maling Sepeda di Klaten Ditangkap, Polisi Digugat Praperadilan

Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pemuda Mencekokkan Miras ke Balita, Terancam Penjara hingga 10 Tahun