Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Medan / Nasional / Reviews

Rabu, 24 Agustus 2016 - 12:55 WIB

Duh! Ternyata Ada Wartawati Korban Cabul Oknum TNI Saat Rusuh Sari Rejo

Viewer: 595
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 50 Detik

Wartawati media online Matatelinga.com Deli Erlina alias Adel tidak hanya mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan oleh oknum anggota TNI AU saat terjadinya bentrok di Desa Sari Rejo, Medan Polonia pada Senin lalu (15/8/2016).

Kepada Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers yang menjenguk di Klinik Fina Sembiring, Sari Rejo, Adel juga mengaku mengalami pelecehan seksual oleh oknum prajurit berseragam loreng tersebut.

“Ditarik bajuku, handycam digital sama handphone dibanting orang itu. Pulang kau, bentak mereka, terus kubilang rumahku di Teratai. Dibilang mereka pulang kau kesana, ngapain me-record kau bukannya untuk tv ini, terus disodoknya perutku pakai pentungan, diancam lagi.”

“Mau kumasukkan ini ke barangmu, di situ aku nangis dipeluk adikku. Sudah pulang sana kata mereka. Sambil jalan payudaraku dipegang-pegang orang itu,” bebernya seperti diberitakan Medanbagus.com, Selasa (23/8/2016).

Baca Juga  Naas, Kado Sepatu Jelly untuk Anak Malah Membuat Luka

Adel menjelaskan, pelecehan seksual yang dialaminya dilakukan tiga orang oknum anggota TNI AU. Hingga saat ini ia bahkan mengaku masih ingat wajah dan nama yang tercantum pada seragam ketiganya.

“Kalau wajahnya sampai sekarang masih saya kenal, namanya juga masih saya ingat ada yang namanya Andika, ada yang marga Sinaga dan Hasibuan,” ujarnya.

Selain mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual, ia juga mengaku hingga saat ini kehilangan berbagai peralatan kerjanya seperti handycam digital dan handphone yang diambil paksa oleh para pelaku. Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers sendiri terlihat mereka seluruh keterangan yang disampaikan Adel.

Ketua Tim Kamsul Hasan mengatakan, hasil dari keterangan tersebut akan mereka kumpulkan bersama dengan berbagai bukti untuk menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers dan juga pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku yang Ganti Lafal Azan ‘Hayya Alal Jihad’

“Ancamannya itu lima tahun penjara, dan kalau terbukti bisa jadi ada pemberatan sehingga hukumannya bertambah menjadi tujuh tahun bahkan sembilan tahun,” ungkapnya.

Usai menjenguk Adel, tim yang didampingi oleh Ketua PWI Sumut Hermansyah juga mendatangi pihak TNI AU yang diterima langsung oleh Danlanud Soewondo Kolonel Pnb. Arifin. Mereka mendesak agar pengusutan kasus ini segera dilakukan dan memberikan sanksi tegas bagi oknum prajurit yang melakukan kekerasan.

“Jika tidak dilakukan maka ini akan merugikan TNI secara keseluruhan karena tidak akan dipercaya oleh masyarakat lagi. Oleh karena itu, kami juga mendesak agar Panglima TNI memerintahkan penyelidikan terhadap kasus ini secepatnya,” tegas Kamsul (pjkst|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenangan Jokowi Maru’f menjadi hari bahagia Bagi anak Leo Kogoya

Kriminal

Pengakuan Ayah Pembunuh 2 Anak Tiri di Medan, Kesal Gara-gara Korban Sebut Dirinya Bapak Pelit

Berita

Setya Novanto Sebut Ganjar Pranowo Terima Duit E-KTP US$ 500 Ribu

Arsip

Sumarsono: Saya Lebih Keras Dari Ahok!

Berita

RI Cari Pasar Ekspor Sawit ke China hingga Uzbekistan

Arsip

Berkelakuan Baik, Saipul Jamiell Divonis 3 Tahun Penjara

Berita

Komentar Anies Usai Video Dirinya Viral Saat Dicegah Dampingi Jokowi ke Podium Piala Presiden 2018

Arsip

Sandera Asing Dipenggal, Bukti Filipina Tak Bisa Penuhi Janji