KompasNasional.com, Siantar – Jual burung memang tak salah, sepanjang itu bukan hewan yang dilindungi. Tapi bisnis jual beli unggas yang dilakukan GWS (39), akhirnya berujung ke penjara. Dia ditangkap polisi Sabtu (10/2/2018) kemarin.
Niat GWS menjalankan berjualan burung lewat media sosial memang bertujuan mengelabui calon pembelinya, agar bisa meraup untung besar. Padahal, burung dimaksud tak pernah ada.
Kasubbag Humas Polres Siantar, Iptu Resbon Gultom, mengatakan GWS beraksi lewat postingan di media sosial seolah-solah akan menjual burung jenis Love Bird dengan harga di kisaran Rp50 juta-Rp200 juta per ekor.
Postingan itupun membuat M Silaen kepincut dengan 4 ekor Love Bird yang dipajang GWS. Warga Jalan Pelopor, Kelurahan Bah Kapul itu langsung mengajak transaksi tanda jadi kepada pelaku.
Usai negosiasi harga, pelaku menyuruh korban agar terlebih dulu mentransfer uangnya. Karena memang sudah tak sabar mendengar suara merdu burung tersebut, korban tak menaruh curiga dan mentransfer sejumlah uang.
“Setelah korban mengirim uang, pelaku tidak mengirim pesanan burung yang sudah disepakati keduanya,” kata Resbon, Minggu (11/2/2018). “Dengan alasan pelaku (GWS) mengaku sisa uang yang sudah dijanjikan Rp200 juta, belum ditransfer korban seluruhnya,” sambungnya.
Sadar telah menjadi korban penipuan, M Silaen langsung melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi. Untuk memancing GWS keluar dari persembunyiannya, Silaen pun berpura-pura mengajaknya berkunjung ke Siantar.
Saat keduanya bertemu di salah satu tempat di Kota Sapangambei Manoktok Hitei Siantar, pelaku akhirnya disergap dan digelandang ke Mapolresta Siantar. “Keterangan pelaku sudah diminta penyidik dan sampai saat ini masih ditahan,” pungkasnya.(M24J/TR)