KompasNasional.com, Medan – Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu mengamankan oknum Kantor Urusan Agama (KUA) Labuhan Deli, dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dari hasil OTT itu, petugas mengamankan uang senilai Rp2 juta sebagai barang bukti. Kasubdit III/Tipikor Poldasu AKBP Donny Sembiring, belum bersedia memberikan keterangan dibalik OTT.
Ketika dikonfirmasi Senin (19/2/2018), mantan Kabag Ops Polrestabes Medan ini, meminta wartawan menanyakan langsung ke Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan.
“Tanyakan langsung ke Pak Dir ya,” kata Donny. Saat ditanya hasil OTT yang dilakukan Rabu (14/2) sore lalu di Kantor KUA Labuhan Deli, Donny mengakui Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sudah menetapkan satu tersangka. “Ada tersangkanya. Satu orang dan sudah ditahan,” kata Donny.
Dikatakan, OTT yang dilakukan pihaknya merupakan suatu keberhasilan Poldasu dalam operasi tangkap tangan. Untuk penjelasan lebih lanjut, Donny sekali lagi meminta wartawan mengorfimasi ke Direktur Krimsus Poldasu.
Informasi yang dihimpun, oknum KUA dimaksud terjerat OTT yang dilakukan Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu, saat meminta biaya pernikahan yang dipatok seharga Rp2 juta untuk pengurusan pernikahan, termasuk biaya buku nikah yang dibebankan kepada korbannya.
“Barbutnya Rp2 juta,” kata sumber kepada wartawan, kemarin. Dari OTT dengan menarget pungli kepada masyarakat itu, sedikitnya tiga penyidik terlibat, dengan tersangka Va, oknum KUA Labuhan Deli.
Terpisah, Kasi Urusan Agama Islam (Urais) Kota Medan, Abdul Haris, mengatakan belum mengetahui adanya oknum KUA Labuhan Deli yang tertangkap OTT Poldasu.(M24J/TR)