Home / Opini

Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:20 WIB

Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, HRS Dinilai Sulit Ambil Simpati Hakim

Viewer: 434
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Kompasnasional l Habib Rizieq Shihab menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dungu dan pandir karena persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengamat peradilan Erwin Natosmal Oemar menyebut umpatan itu justru bakal merugikan Habib Rizieq dalam mengambil simpati hakim.

“Pernyataan Habib saya rasa masuk ke dalam ranah etis. Biarkan saja pernyataan ini menjadi ranah ‘hakim’ dalam melihat ekspresi dari Habib Rizieq. Yang pasti, pernyataan itu akan merugikan kepentingan Habib sendiri dalam mengambil simpati hakim,” ujar Erwin melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).

Menurut Erwin, ungkapan dungu tersebut belum tepat masuk ke dalam hukum pidana. Umpatan dungu ke JPU, kata Erwin, masuk ke ranah etika.

Baca Juga  Pilkada 2022 Ditunda, Jokowi Bisa Satu-satunya Kepala Daerah yang Jadi Presiden

“Harusnya hakim proaktif menegur Habib untuk tidak menggunakan istilah itu untuk menjaga marwah peradilan. Yang pasti pernyataan itu sedikit banyak akan mempengaruhi hakim dalam melihat kasus ini.

Sulit untuk menolak fakta di lapangan bahwa variabel nonhukum semacam etika dan sopan santun menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam membuat keputusan,” lanjutnya.

Ahli hukum sekaligus mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh perkataan ‘dungu’ dan ‘pandir’ menyalahi kode etik. JPU, kata Imam, dapat melaporkan penghinaan itu.

“Jaksa bisa melapor ke polisi adanya penghinaan, dasarnya KUHP. Itu delik aduan,” ucap Imam.

Habib Rizieq, dalam persidangan menyatakan bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas.

Baca Juga  Baru 2 Hari Dilantik Jadi KSAL, Laksamana Yuda Margono Justru Diprediksi Bakal Jadi Panglima TNI, Saingan KSAD Jenderal Andika Perkasa?

“Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah,” imbuhnya.

Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.

“Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah,” ungkap Habib Rizieq. (DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Dianggap Aset Negara, Hacker Usia 15 Tahun Ini Dijemput Intel. Begini Cerita Ibunya!

Opini

Peryerang kantor PWI Riau dapat diancam penjara lima tahun

Opini

Kejagung ke Otto Hasibuan: Kami Eksekusi Vonis PK Djoko Tjandra, Bukan Penahanan

Arsip

Capres 2019: Prabowo-Gatot, Jokowi-Tito?

Opini

Pengamat Beberkan Penyebab Kebocoran Data Denny Siregar

Opini

Kritik Anies Terkait Reklamasi Ancol, Ferdinand: Jangan Dia Pikir Semua Orang Jakarta ini Bodoh

Arsip

Potensi Buni Yani Tersangka Hingga Kambing Hitam Kasus Nista Agama

Opini

ACTA nilai alasan reklamasi sangat konyol dan berbau SARA.