Home / Opini

Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:20 WIB

Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, HRS Dinilai Sulit Ambil Simpati Hakim

Viewer: 420
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

Kompasnasional l Habib Rizieq Shihab menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dungu dan pandir karena persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengamat peradilan Erwin Natosmal Oemar menyebut umpatan itu justru bakal merugikan Habib Rizieq dalam mengambil simpati hakim.

“Pernyataan Habib saya rasa masuk ke dalam ranah etis. Biarkan saja pernyataan ini menjadi ranah ‘hakim’ dalam melihat ekspresi dari Habib Rizieq. Yang pasti, pernyataan itu akan merugikan kepentingan Habib sendiri dalam mengambil simpati hakim,” ujar Erwin melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (26/3/2021).

Menurut Erwin, ungkapan dungu tersebut belum tepat masuk ke dalam hukum pidana. Umpatan dungu ke JPU, kata Erwin, masuk ke ranah etika.

Baca Juga  Mengatasi Kekurangan dalam Program Makan Bergizi Gratis

“Harusnya hakim proaktif menegur Habib untuk tidak menggunakan istilah itu untuk menjaga marwah peradilan. Yang pasti pernyataan itu sedikit banyak akan mempengaruhi hakim dalam melihat kasus ini.

Sulit untuk menolak fakta di lapangan bahwa variabel nonhukum semacam etika dan sopan santun menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam membuat keputusan,” lanjutnya.

Ahli hukum sekaligus mantan komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh perkataan ‘dungu’ dan ‘pandir’ menyalahi kode etik. JPU, kata Imam, dapat melaporkan penghinaan itu.

“Jaksa bisa melapor ke polisi adanya penghinaan, dasarnya KUHP. Itu delik aduan,” ucap Imam.

Habib Rizieq, dalam persidangan menyatakan bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas.

Baca Juga  Anggota DPR RI Ingatkan Wacana Pendidikan Online oleh Mendikbud Perlu Banyak Pertimbangan

“Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah,” imbuhnya.

Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.

“Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah,” ungkap Habib Rizieq. (DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Cak Nun Sebut Rizieq Shihab Bukan Habib, Ini Kata PA 212

Opini

Bingung dengan Fadli Zon yang Getol Bela HRS, Teddy Gusnaidi: Bisa Jadi Untuk Jatuhkan Prabowo

Opini

Kata MUI Soal Hukum Menikah saat Perempuan Hamil Lebih Dahulu

Opini

Kecurigaan Boni Hargens soal KAMI dan Penyandang Dana di Baliknya

Opini

Abu Janda, Fenomena Influencer Banyak Aksi Kurang Referensi

Opini

Tokoh NU Ingatkan Tak Usah Fanatik Dukung Jokowi

Opini

Didesak Minta Maaf soal ‘Santri Calon Teroris’, Ini Jawaban Denny Siregar

Opini

6Hakim MK Diminta Kembalikan Bintang Mahaputera Jokowi