Viewer: 858
0 0

Home / Opini

Rabu, 24 Juni 2020 - 16:29 WIB

Kata MUI Soal Hukum Menikah saat Perempuan Hamil Lebih Dahulu

Viewer: 859
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 13 Detik

Kompasnasional | Fenomena tingginya permintaan pengajuan dispensasi kawin, karena mempelai masih di bawah umur atau belum diperbolehkan menikah sesuai UU di Kota Semarang melonjak tajam.
Rata-rata, permohonan dikarenakan ‘kecelakaan’ atau hamil di luar nikah.

Lalu bagaimana hukum Islam mengatur mengenai pernikahan yang digelar karena wanita sudah hamil terlebih dahulu?

Menurut Anggota Komisi Fatwa MUI periode 2015-2020, KH Hamdan Rasyid, pasangan yang belum menikah diharamkan untuk berhubungan suami istri.
Menurutnya, ada dua perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pernikahan ketika seorang wanita sedang hamil, ada yang memperbolehkan, ada juga yang melarang.

Baca Juga  Ade Armando Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Nia Ramadhani, Wow!

“Pendapat Imam Hambali, boleh dinikahi setelah wanita melahirkan, namun pendapat Imam Syafii menyebutkan hamil di luar nikah boleh dinikahkan dalam keadaan hamil tidak harus menunggu kelahiran, baik dinikahkan oleh lelaki yang menghamili atau oleh lelaki lain,” kata KH Hamdan Rasyid.

Hamdan menambahkan, bila kondisi itu terjadi maka anak di luar pernikahan itu tidak bisa bernasab kepada ayahnya, sehingga memiliki nasab hanya dengan Ibunya dan keluarga ibunya. Hal itu berlaku ketika sang anak menikah, ayah biologis tidak bisa menikahkannya.
“Karena ketika pembuahan itu belum menikah, walaupun secara biologis itu anak kandung, tapi secara hukum Islam itu tidak sah karena saat pembuahan belum terjadi pernikahan,” lanjutnya.
KH Hamdan Rasyid juga mengatakan pentingnya sosialisasi kepada anak muda tentang pernikahan.
“Inilah pentingnya sosialisasi ke anak-anak muda, kalau memang saling cocok, sudah sama-sama dewasa, nikah saja sebaiknya tidak harus menungu biaya resepsi, karena yang penting halal dulu secara hukum Islam juga secara negara,” pungkasnya.(K/Red)

Baca Juga  Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Kapitra Ampera: Kapolri Tidak Bisa Tarik Firli Bahuri dari KPK

Opini

Temuan KPAI di Apel Ganyang Komunis: Anak-anak Merokok dan Berbagi Hisapan

Opini

CEK FAKTA: Dibilang Anti Islam, Manakah Lirik Lagu Balonku yang Benar?.

Opini

Debat Adian Vs Erick Baiknya Disiarkan Langsung

Arsip

Beberapa Terpidana Mati Kasus Narkoba Akan Berakhir Hidupnya Pekan Ini

Opini

Yusril: Demokrasi yang Bergantung Kekuatan Modal, Negara Akan Runtuh

Arsip

Kapolda Metro Akan Selidiki Isu Pizza Hut Pakai Bahan Kedaluwarsa

Arsip

Kalau Jadi Gubernur DKI, Lulung Akan Fokus Urus Lingkungan