Viewer: 1481
0 0

Home / Korupsi

Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:28 WIB

Pemberi Suap ke Mensos Ternyata Sekretaris HIPMI Jakarta Pusat dan Advokat

Viewer: 1482
0 0
Terakhir Dibaca:44 Detik

Kompasnasional l Dua tersangka pemberi suap ke tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dan dua pejabat Kementerian Sosial, yang berasal dari pihak swasta ternyata ada yang menjadi Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat sekaligus advokat.

Dua tersangka pemberi suap tersebut yakni Harry Sidabukke (HS) dari pihak swasta dan Ardian I M (AIM) dari pihak swasta. Inisial nama dan asal unsur dua orang tersebut dikutip seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat konferensi pers pada, Minggu (6/12/2020) dini hari. Belakangan saat pemeriksaan berikutnya berlangsung, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK menyebutkan nama lengkap keduanya.

Baca Juga  Terima Duit Dari Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Nama Harry Sidabukke ternyata tercatat di laman hipmijaya.org sebagai Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020. Di akun Instagram @hipmijakpus, namanya tertera jelas “Harry Van Sidabukke” dengan jabatan Sekretaris Umum periode 2017-2020.
(SN/Red)

Baca Juga  Belasan Mantan dan Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap dari Gubsu ke KPK
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
50 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
50 %

Share :

Baca Juga

Arsip

Proyek Pengadaan Tenda Penutup Bak Sampah Diduga Sarat Korupsi

Berita

Eddy Rumpoko Didakwa Terima Suap Sekitar Rp 1,9 M

Berita

4 ASN Ditangkap karena Pungli Dalam Rapid Test, Salah Satunya Dokter

Berita

Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Berita

KPK Tangkap 5 Orang di Blitar dan Tulungagung, Sita Uang Rp2 Miliar

Arsip

Tersangka Korupsi Dana Kantor Perwakilan Bengkulu di Jakarta Ditahan Kejati

Berita

Kasus OTT Bupati Batubara, Ayen Mengaku Hanya Sebagai Tempat Penitipan Uang

Arsip

Aktifis Minta Penyidik KPK Tindak Lanjuti Laporan MMAK