Viewer: 610
0 0

Home / Korupsi

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:57 WIB

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Perkara Pinangki

Viewer: 611
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Kompasnasional | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai permintaan dalam eksepsi atau nota keberatan dari Terdakwa Pinangki Sirna Malasari tidak beralasan dan meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan perkara kasus suap Djoko Tjandra yang menyeret Pinangki.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan, menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Menyatakan bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP,” kata Jaksa dalam sidang lanjutan kasus suap dan pencucian uang jaksa Pinangki, Rabu (21/10)

Menurut Jaksa surat dakwaan terhadap Pinangki sudah menjelaskan secara jelas dan lengkap atas keterlibatan Pinangki dengan menyebutkan keterangan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

Baca Juga  KPK dan Kemenkopolhukam Ikut Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

“Dalam hal perbuatan terdakwa menerima US$500.000 melalui Andi Irfan jaya dari sebesar US$1 juta dijanjikan oleh Djoktjan sebagai pemberian fee. Serta pemberian kepada terdakwa yang bermufakat jahat dengan Andi Irfan Jaya dan Djoktjan untuk memberi hadiah atau janji kepada PNS berupa uang sebesar US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung,” katanya.

Termasuk dalam dakwaan kedua terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang telah disebutkan sumbernya dan diketahui terdakwa menyembunyikan atau menyamarkan uang US$500.000 yang diterimanya dari Djoko Tjandra pada 2019 sampai 2020.

Berdasarkan hal itu-lah, Jaksa menilai bahwa perbuatan yang didakwakan terhadap Pinangki sudah terbukti secara sah menurut hukum yang akan dibuktikan oleh JPU pada pemeriksaan pokok perkara.

Baca Juga  Pimpinan KPK Kecewa Polri & Kejagung Tak Kirim Salinan Berkas Djoko Tjandra

“Dakwaan juga sudah mengurai lengkap terkait pemufakatan jahat telah diuraikan cermat jelas dan lengkap. Perbuatan-perbuatan didakwakan itu telah didasarkan dengan alat bukti hukum. Dengan demikian tidak ada alasan bagi penasihat hukum terdakwa mengatakan surat dakwaan JPU tak cermat, jelas dan lengkap,” katanya

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara terhadap perkara atas nama terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Dan Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pukul 14.00 Wib nanti selesai skorsing.
(MC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Rumah Dinas Bupati Subang Tak Ada Aktivitas Setelah Penangkapan Bupati Subang

Berita

Empat Pejabat BPN Terjaring OTT ,Kejari Sita Rp32,4 juta

Korupsi

Penyidik KPK Taksir Kerugian Korupsi Bansos di Jabodetabek Rp2 Triliun

Korupsi

Kasus Bupati Wenny Bukamo, KPK Geledah 10 Lokasi di Luwuk dan Banggai Laut

Arsip

Fakta menarik bapak dan anak kepala daerah ini menjadi tersangka di KPK

Berita

SDN 060942 MEDAN DELI LAKUKAN PUNGLI? LSM GEBRAKKS-SU DESAK KEPALA DINAS

Berita

Kesaksian Pejabat LKPP Seret Nama Sofyan Djalil dalam Kasus Korupsi Mega Proyek e-KTP

Berita

KPK Amankan Delapan Orang Dalam OTT Bupati Subang