Home / Arsip / Arsip 2017 / Berita / Korupsi / Reviews

Jumat, 21 Juli 2017 - 12:18 WIB

Koalisi Selamatkan KPK Ajukan Permohonan Uji Materi ke MK

Viewer: 687
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

kompasnasional.com Koalisi Selamatkan KPK yang terdiri dariĀ  mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Indonesia Corruption Watch (ICW), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendaftarkan permohonan uji materi terhadap hak angket DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan dari YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan permohonan tersebut guna meminta MK untuk menafsirkan mengenai Pasal 79 ayat 3 dan Pasal 199 ayat 3 tentang kewenangan hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjelaskan keputusan MK nomor 12, 16 dan 19 tahun 2006, KPK merupakan lembaga independen yang tidak diawasi oleh lembaga manapun.

“Kami berpendapat bahwa DPR tidak berwenang untuk melakukan hal angket kepada KPK,” ucap Isnur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Baca Juga  Obama Janji Cabut Sanksi Myanmar Pada Aung San Suu Kyi

Menurut dia, hak angket hanya bagian dari politik atau serangan balik kepada KPK akibat penyelidikan e-KTP dan beberapa kasus lain.

Tak hanya itu, Isnur mengatakan secara prosedur penyetujuan dan perjalanan angket untuk KPK di DPR itu terdapat kesalahan. Sehingga, kata dia, hal tersebut menyalahi aturan yang ada.

Baca Juga  Musrenbang Pontianak Selatan, Fokus Tangani Genangan Air

“Jadi kalau menurut Pasal 199 ayat 3 itu arus dihadiri minimal setengah Anggita DPR minimal 280. Setengah yang hadir juga harus disetujui oleh setengah peserta dari forum yang hadir,” papar dia.

Saat pengajuan permohonan tersebut, Isnur mengaku telah membawa berkas yang telah telah disertai surat kuasa dan daftar bukti. “Kami membawa berkas lengkap 12 rangkap, permohonan kemudian ada surat kuasa dan daftar bukti yang ada,” jelas Isnur (lptn|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bhayangkari Cabang Samosir dan Forkopimda Pantau Pos Ops Ketupat Toba 2024

Berita

Antisipasi Ancaman Teror dan Bom, PT. PLN UP3 Pematang Siantar Gelar Simulasi Tanggap Darurat Obvitnas

Arsip

ICW harap MA panggil Hakim Cepi lantaran menangkan praperadilan Novanto

Arsip

Pakai BBG, Pengemudi Bajaj Gas Bawa Pulang Rp 300.000 Per Hari

Berita

Personil Gabungan Pemkab Tapsel Dan Polres Tapsel Akan Memberikan Efek Jera Bagi Warga Yang Tidak Mematuhi Prokes

Berita

Kanit Samapta Polsek Kalis Bripka Robi Ricahyadi Melaksanakan Kampanye Karhutla

Berita

Antisipasi Abrasi Semakin Parah, Bersama Warga Babinsa Keraya Buat Tanggul Darurat*

Berita

HUT TNI ke- 75, Gubernur Kalbar Bersama TNI- Polri dan Masyarakat Sinergi Untuk Membangun Kalbar