Home / Korupsi

Kamis, 25 Maret 2021 - 21:29 WIB

Buronan Kejaksaan Ditangkap KPK saat Asyik Makan di Senayan

Viewer: 4585
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Kompasnasional l Buronan kasus dugaan korupsi proyek penggantian jembatan Torate CS, Sulawesi Tengah (Sulteng), dengan nilai anggaran sebesar Rp14,9 miliar, Christian Andi Pelang (CAP) diamankan oleh tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Christian Andi Pelang diamankan saat sedang berada di sebuah restoran daerah Senayan, Jakarta, pada Rabu, 24 Maret 2021, sekira pukul 13.30 WIB. Tim KPK turut membantu proses penangkapan setelah diminta bantuan oleh pihak Kejaksaan.

DPO atas nama CAP ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK, pada Rabu 24 Maret 2021, sekitar pukul 13.30 WIB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga  ‍Dana BOS Rp2,378 M di Disdik Siantar Diduga Dikorupsi! Kasi Intel Kejari Siantar, Diam-diam Panggil 10 Kepsek SMPN Pematangsiantar

Christian Andi Pelang merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan penggantian jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar.

Christian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dan dinyatakan buron setelah beberapa kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil oleh pihak Kejati Sulteng. Kemudian, kata Ali, KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO atasnama Christian Andi Pelang sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.

Baca Juga  Ibu Hamil 9 Bulan Ini Korupsi Uang Negara Rp 1,2 Miliyar

Setelah dilakukan penangkapan di daerah Senayan, tersangka Christian Andi Pelang kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, Christian diterbangkan dan telah tiba di Palu Sulteng, pada hari ini.

“Penangkapan CAP merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali.

“Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri atau Kejaksaan,” pungkasnya. (OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Korupsi

Bupati Muara Enim Didakwa Terima Rp4 M untuk Istri Nyaleg

Berita

Respons Mirwan Amir, setelah SBY Adukan Pengacara Setya Novanto Akibat Kesaksiannya

Berita

Menterengnya Pengusaha Travel Pamer Mobil Mewah dari Hasil Penipuan 12 Ribu Jemaah
Hina BPK, Ahok bisa Dijerat Pasal Penghinaan Lembaga Negara-KompasNasional

Arsip

Hina BPK, Ahok bisa Dijerat Pasal Penghinaan Lembaga Negara

Korupsi

Pemberi Suap ke Mensos Ternyata Sekretaris HIPMI Jakarta Pusat dan Advokat

Berita

Bupati HST Minta KPK Tak Jual Kendaraan Mewahnya

Korupsi

Wali Kota Cimahi: Jam 7 Pagi Bagikan Beras ke Posyandu, Jam 10 Kena OTT

Korupsi

Kasus Pungli THR di UNJ Dilimpahkan ke Polri, Ini Alasan KPK