Home / Berita / Korupsi / Nasional / Olahraga / Reviews

Jumat, 2 Februari 2018 - 15:47 WIB

Dugaan Korupsi Reklamasi, Kadishub DKI Diperiksa soal Amdal

Viewer: 514
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 14 Detik

KompasNasional, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengemukakan, polisi menanyakan soal izin analisis dampak lingkungan (amdal) lalu lintas proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu ditanyakan penyidik saat memeriksa Andri sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta.

“Saya jelaskan bahwa tugas dari Dishub itu adalah amdal lalin, memberikan rekomtek (rekomendasi teknis) amdal lalin,” ujar Andri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Februari 2018.

Dia menambahkan, “Nah rekomendasi teknis itu ada apabila sudah ada bentuknya, sudah ada pulaunya, karena pulaunya belum ada, berarti belum apa-apa kita lakukan”.

Baca Juga  Tim Divhubinter Polri Gelar Sosialisasi Peacekeepers Polri dan ECT di Polda Kalbar

Ia mengemukakan, izin amdal lalu lintas tak berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pulau C dan D reklamasi. Amdal lalu lintas pun tak ada hubungan dengan penerbitan sertifikat di pulau buatan itu.

“Enggak ada urusannya dengan sertifikat, enggak ada hubungannya dengan HGB, enggak ada urusannya dengan NJOP, enggak ada. Ada bangkitan lalinnya enggak, itu tugas kami,” ujar Andri.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga  Babinsa Sejangkung Laksanakan Kegiatan Musdesus Wilayah Binaan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya Rp3,1 juta per meter persegi. (Viva/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Saldi Sentil Pemohon Tak Hadir di Sidang Sengketa Pileg: Tidak Serius

Berita

Rangka Tegakkan Perbup Tapsel Tim Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi
Foto ilustrasi pengguna narkoba

Berita

Digerebek Polisi, Sejumlah Bandar Narkoba Terjun ke Sungai Belawan

Berita

Satgaspamtas Indonesia- Malaysia YONIF 144/JY tangkap Sabu Sabu.

Berita

Kapolri: Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan

Nasional

Sofyan Djalil Tegaskan BPN Tidak Akan Menarik Sertifikat Fisik

Berita

Danrem Tutup Penataran Pembuatan Aplikasi untuk Prajurit Korem 044/Gapo

Berita

Landasan Pacu Bandara Palu Retak 500 Meter karena Gempa