Home / Kriminal

Senin, 8 Februari 2021 - 21:41 WIB

Gadis 16 Tahun di Halmahera Utara Diperkosa Kakek, Ayah, hingga Pamannya, Sudah Berlangsung 3 Tahun

Viewer: 438
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

Kompasnasional Remaja perempuan berusian 16 tahun di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara diduga menjadi korban rudapaksa tiga anggota keluarga, yakni ayah kandung, kakek serta pamannya.

Korban mengaku mendapat perlakuan asusila itu sejak 2017 dan kasusnya baru terbongkar pada Januari 2021.

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing, mengatakan kasus tindak asusila ini melibatkan kakek korban berinisial AB (64 tahun).

Selain itu, juga ayah kandung korban berinisial A (37 tahun) yang bekerja sebagai petani.

Serta paman korban berinisial O (35 tahun) yang juga bekerja sebagai petani.

“Kasus perkosaan ini sendiri melibatkan kakek dari korban berinisial AB (64 tahun). Selain itu, juga ayah korban berinisial A (37 tahun) yang bekerja sebagai petani, serta paman korban berinisial O (35 tahun) yang juga bekerja sebagai petani,” ungkap Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo melalui Kasubag Humas AKP Mansur Basing.

Baca Juga  Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

Dikutip dari RRI, Mansur mengatakan, dari pengakuan korban, aksi bejat itu telah diterimanya sejak 2017 hingga 2020.

Namun peristiwa itu baru dilaporkan satu di antara anggota keluarga korban pada Jumat (29/1/2021) sekira pukul 13.00 WIT.

Mansur mengungkapkan, dari keterangan saksi peristiwa pemerkosaan itu berawal ketika ayah korban meminta korban mengikuti kakeknya mengambil sageru (minuman keras tradisional, red) di kebun pada 2017.

Kemudian ayah dan kakek korban melakukan aksi bejat mereka.

Korban yang saat itu masih kecil mencoba memberontak, namun sia-sia.

“Korban berusaha berontak namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu melawan, dan terjadilah tindak pemerkosaan,” tuturnya.

Lalu pada 2020, peristiwa serupa terulang lagi.

Kali ini, ayah korban yang dalam kondisi mabuk memaksa korban melakukan hubungan badan berulang kali.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp1,3 M Mantan Kacab Bank Diringkus Polisi

Pada tahun yang sama, paman korban juga melakukan pemerkosaan saat sang paman di bawah pengaruh minuman keras.

“Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum. Ketiganya terancam pidana 15 tahun. Pasal yang dikenakan kepada Terlapor yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini ketiga terduga pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur itu sudah diamankan di Mapolres Halut untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.

Atas perbuatan itu, mereka terancam Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota DPRD Karawang Dikeroyok Massa Gara-Gara Meme Amien Rais

Kriminal

Waduh, Roy Martin Ditemukan Tewas Mengambang di Kali

Arsip

Kisah di Balik Kasus Mutilasi di Tangerang

Berita

KPK Panggil Artis Le Roy Osmani terkait Kasus PT Garuda

Berita

Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Foto Ferdi Sambo

Berita

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Arsip

Gatot Brajamusti Ngaku Diancam sebelum Ditangkap Polisi

Arsip

WNI Tewas di Sydney, Dibunuh Bekas Jaringan Bali Nine