Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Kamis, 6 Oktober 2016 - 12:10 WIB

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

Viewer: 614
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 2 Detik

Persidangan ke-27 kasus kematian Mirna Wayan Salihin sudah sampai pada agenda penuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jessica pun dituntut 20 tahun bui.

“Menjadi Jessica dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan dalam pemeriksaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Melani pun meminta hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 Wib, baru dimulai usai Zuhur atau sekitar pukul 13.00 Wib. Pembacaan berkas tuntutan Jessica dimulai dari Jaksa Ardito Muwardi. Jessica tampak tenang mendengarkan, meski lebih banyak menunduk.

Baca Juga  1 Warga Tewas, Belasan Anggota Angkatan Laut Terluka

Seperti diketahui, pada awal persidangan 15 Juni 2016 lalu, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana kepada Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usia menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica.

“Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Baca Juga  Inilah 3 Manfaat Mandi Air Dingin Bagi Kesehatan Mental

Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.

“Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung,” ujarnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Banding Ditolak, Siswa SMP Pembunuh Enno Tetap Dihukum 10 Tahun Bui

Kriminal

Brutalnya Oknum Ormas yang Serang Acara Pernikahan di Solo : Polisi Dimaki, Kapolres Pun Dipukuli

Arsip

Kecamatan Tinggi Raja Terendam Banjir Kiriman

Berita

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyeludup 16 TKI Ilegal ke Malaysia

Berita

Rumah Dinas Bupati Subang Tak Ada Aktivitas Setelah Penangkapan Bupati Subang

Berita

Ketua MPR Zulkifli Hasan Datangi KPK

Nasional

Pengakuan Guru Besar FKUI soal Nakes Pada Luhut: Kami Minta Tolong Pak

Kriminal

Konvoi Ugal-Ugalan Sambil Bawa Sajam, Tiga Pemuda Diamankan Polisi