Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Kamis, 6 Oktober 2016 - 12:10 WIB

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jessica Dituntut 20 Tahun Bui

Viewer: 597
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 2 Detik

Persidangan ke-27 kasus kematian Mirna Wayan Salihin sudah sampai pada agenda penuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jessica pun dituntut 20 tahun bui.

“Menjadi Jessica dengan pidana penjara 20 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan dalam pemeriksaan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Melani pun meminta hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah dengan melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Sidang yang rencananya dimulai pukul 10.00 Wib, baru dimulai usai Zuhur atau sekitar pukul 13.00 Wib. Pembacaan berkas tuntutan Jessica dimulai dari Jaksa Ardito Muwardi. Jessica tampak tenang mendengarkan, meski lebih banyak menunduk.

Baca Juga  Ini Wejangan Setnov untuk Bambang Soesatyo

Seperti diketahui, pada awal persidangan 15 Juni 2016 lalu, Jessica didakwa dengan pasal pembunuhan berencana kepada Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usia menyeruput es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica.

“Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP,” ujar Jaksa Ardito Muwardi saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6).

Baca Juga  Tersangka Pembunuhan Kesurupan Saat Adegan ke-14

Menurut Jaksa, penyebab kematian Wayan Mirna adalah racun sianida yang melebihi batas. Hal itu berdasarkan keterangan ahli kedokteran forensik, Arief Wahyono.

“Menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban Wayan Mirna adalah karena sianida yang jauh lebih besar sehingga menyebabkan erosi lambung,” ujarnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Sinyal Eksekusi Mati Raja Ekstasi Dan Ratu Heroin Kian Dekat
Begal motor - Foto ilustrasi

Berita

Aksi Begal Bersenjata Ini Terekam CCTV dan Viral, Polisi Bergerak

Arsip

Otto Hasibuan: Setya Novanto Tidak Langgar Pasal Apapun
KPK Periksa Dua Saudara Sanusi dan Taufik Untuk Tersangka Bos Agung Podomoro-KompasNasional

Arsip

KPK Periksa Dua Saudara Sanusi dan Taufik Untuk Tersangka Bos Agung Podomoro
Ket:Foto//Dewan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Darmawan Yusuf, SH, SE,M.Pd,MH(ist)

Internasional

Pesan : Darmawan Yusuf Dewan Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers, pada Momen Peringatan Hari Pers Nasional 2021

Arsip

Ambulans Bawa Jnazah masuk Jurang di Karo, 11 Luka-luka

Kriminal

Tim Tabur Kejati Sumut tangkap buronan korupsi DPO Kejari Deli Serdang

Berita

Polres Bandara Akan Sita Dokumen Proyek Underpass Bandara Soetta