kompasnasional.com | TEBINGTINGGI
Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Mega Syariah Kota Tebingtinggi Tirta Hidayat (34), warga Jalan Bajak IV Gang Baru Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan diringkus petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi di Pekan Baru, karena diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp1,3 miliar.
Keterangan diperoleh di Mapolres Tebingtinggi, Jumat (19/8/2016), pelaku yang saat ini dijebloskan di sel tahanan Polres Tebingtinggi diringkus, Rabu (17/8/2016), setelah sebelumnya dilaporkan oleh Khairuddin Siregar (36), Distrik Manager PT Bank Mega Syariah Cabang Kota Pematang Siantar setelah diketahui melakukan penggelapan uang nasabah.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Sugeng Wahyudi Santoso melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala menjelaskan, terungkapnya kasus penggelapan yang dilakukan tersangka berawal saat Khairuddin Siregar, Jumat (22/8/2014) sekira pukul 11.00 WIB didatangi seorang nasabah untuk mempertanyakan tunggakan kreditnya.
“Ketika itu, nasabah tersebut kepada Khairuddin mengaku jika kewajibannya membayar cicilan pinjaman di Bank Mega Syariah Cabang Kota Tebingtinggi telah dilunasinya. Namun begitu dirinya ingin mengajukan pinjaman lagi, ternyata dirinya masih dinyatakan berhutang. Mendengar hal tersebut, Khairuddin selanjutnya berkoordinasi dengan internal kontrol Bank Mega Syariah hingga akhirnya diketahui jika pelaku Tirta Hidayat telah menggelapkan uang milik PT Bank Mega Syariah dari 12 nasabah sebanyak Rp1.310.600.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar,” jelas AKP MT Sagala.
Pelaku yang mengetahui kedoknya telah terbongkar kemudian kabur hingga tidak diketahui lagi keberadaanya. Atas perintah pimpinan PT Bank Mega Syariah, Khairuddin akhirnya menonaktifkan pelaku sebagai Kepala Cabang PT Bank Mega Syariah Tebingtinggi dan melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Tebingtinggi.
“Setelah melakukan penyelidikan selama dua tahun, tim buser Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso akhirnya berhasil meringkus pelaku yang kini telah bekerja di PT Surya Brata Sena Kota Pekan Baru. Tersangka Tirta Hidayat kini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 374 subsidair pasal 372 KUH Pidana (Darwin)








