Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Opini / Reviews

Jumat, 5 Oktober 2018 - 11:23 WIB

Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

 Photo :

    ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan).

Photo : ANTARA FOTO/Galih Pradipta Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan).

Viewer: 552
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

KompasNasional.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, rencana pemeriksaan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais, hari ini, Jumat 5 Oktober 2018, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

“Iya, terkait kasus RS,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat 5 Oktober 2018.

Dalam rencana pemeriksaan itu, Amien akan diperiksa sebagai saksi. Agenda pemeriksaan berubah dari rencana semula yakni pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Babinsa 1205-01/Nanga Pinoh Dampingi Tracing Contact Puskesmas Pinoh Utara

“Sebagai saksi. Agendanya jam 11 siang ini,” katanya.

Sebelumnya, pasca aktivis Ratna Sarumpaet diciduk polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam, polisi menjadwalkan akan memeriksa politikus senior sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais. Dijadwalkan, Amien akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Oktober 2018.

“Iya besok (hari ini) akan diperiksa, sekitar pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Oktober 2018.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Sidak PT Wilmar Cahaya Indonesia, Cek Produksi dan Pendistribusian Minyak Goreng

Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(Viva/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Tutup Secara Resmi Penataran Pelatih Kader Tracer Covid-19*
Ket:Foto// dari kiri ke kanan Vice President Lions Club Golden Estate Lion Leo Lopulisa, President Agustina, Wakapolres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto, SH. MH dan paling kanan Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol S. Purba

Asahan

Polres Tanjung Balai Bersama Lions Club Medan Golden Estate Bagikan Bansos Kepada Masyarakat.

Berita

Bupati Tapsel : Zakat Ibarat Menyalurkan Air di Persawahan, Apabila Tersalur Maka akan Panen Melimpah

Berita

Hendak Pindahkan Stop Kontak, Sawi Tewas Tersengat Listrik

Berita

KOREM 121/ABW BERIKAN VASILITAS VAKSIN BAGI PURNAWIRAWAN WARAKAWURI DAN KBT

Berita

Kesaksian Mengerikan Pengemudi Ojol Sesaat Sebelum Lion Air Jatuh

Berita

42 Calon Jemaah Haji Asal Pematangsiantar Berangkat Di kloter 7

Berita

Pemkab Samosir Gelar Konsultasi Publik Penataan Water Front City Pangururan dan Kawasan Wisata Tele Kabupaten Samosir KSPN Super Prioritas Danau Toba