Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Opini / Reviews

Jumat, 5 Oktober 2018 - 11:23 WIB

Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

 Photo :

    ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan).

Photo : ANTARA FOTO/Galih Pradipta Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan).

Viewer: 506
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

KompasNasional.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, rencana pemeriksaan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais, hari ini, Jumat 5 Oktober 2018, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

“Iya, terkait kasus RS,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat 5 Oktober 2018.

Dalam rencana pemeriksaan itu, Amien akan diperiksa sebagai saksi. Agenda pemeriksaan berubah dari rencana semula yakni pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Kapolres Melawi Saksikan Langsung Latihan Penanganan Unjuk Rasa Pilkades Serentak Di Polres Melawi

“Sebagai saksi. Agendanya jam 11 siang ini,” katanya.

Sebelumnya, pasca aktivis Ratna Sarumpaet diciduk polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam, polisi menjadwalkan akan memeriksa politikus senior sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais. Dijadwalkan, Amien akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Oktober 2018.

“Iya besok (hari ini) akan diperiksa, sekitar pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Oktober 2018.

Baca Juga  DINAS KESEHATAN KETAPANG SERAHKAN KENDARAAN RODA DUA DAN RODA EMPAT KEPADA PIHAK PUSKESMAS.

Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(Viva/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kasubbag Program Dinkes Hadiri Rapat Penyusunan LKPj dan LPPD di Ruang Rapat Bupati

Berita

Ditinggal Ayah Mengisi Ponsel ke Tetangga Balita Tewas Terpanggang di Rumah

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Karya Bhakti Bangun Teras Gereja Di Perbatasan.

Berita

Bapelitbang Padangsidimpuan Selenggarakan Forum OPD, Rangka Penyusunan RKPD TA 2023

Berita

Sat Lantas Polres Melawi Melakukan Penimbunan Jalan Yang Berlubang Demi Menghindari Tingkat Kecelakaan

Berita

Bius Sitolu Tali Sepakat Berangkatkan Ariston Sidauruk Jadi Calon Wakil Bupati Samosir 

Arsip

Terkait Pernyataan Calon Bupati BAS “Bagaikan Kodok Dalam Tempurung”

Berita

Bimtek TIK dan Sertifikasi Junior Graphic Design Singkawang”