KompasNasional.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, rencana pemeriksaan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais, hari ini, Jumat 5 Oktober 2018, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
“Iya, terkait kasus RS,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat 5 Oktober 2018.
Dalam rencana pemeriksaan itu, Amien akan diperiksa sebagai saksi. Agenda pemeriksaan berubah dari rencana semula yakni pukul 10.00 WIB.
“Sebagai saksi. Agendanya jam 11 siang ini,” katanya.
Sebelumnya, pasca aktivis Ratna Sarumpaet diciduk polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam, polisi menjadwalkan akan memeriksa politikus senior sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais. Dijadwalkan, Amien akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Oktober 2018.
“Iya besok (hari ini) akan diperiksa, sekitar pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Oktober 2018.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(Viva/TR)