Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Opini / Reviews

Jumat, 5 Oktober 2018 - 11:23 WIB

Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

 Photo :

    ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan).

Photo : ANTARA FOTO/Galih Pradipta Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) dan Sandiaga Uno (kanan).

Viewer: 617
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

KompasNasional.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan, rencana pemeriksaan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Amien Rais, hari ini, Jumat 5 Oktober 2018, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.

“Iya, terkait kasus RS,” kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat 5 Oktober 2018.

Dalam rencana pemeriksaan itu, Amien akan diperiksa sebagai saksi. Agenda pemeriksaan berubah dari rencana semula yakni pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Berhasil Gagalkan Penyulundupan Ratusan Satwa Ilegal.*

“Sebagai saksi. Agendanya jam 11 siang ini,” katanya.

Sebelumnya, pasca aktivis Ratna Sarumpaet diciduk polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam, polisi menjadwalkan akan memeriksa politikus senior sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais. Dijadwalkan, Amien akan diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Oktober 2018.

“Iya besok (hari ini) akan diperiksa, sekitar pukul 10.00,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Oktober 2018.

Baca Juga  Secara Simbolis, Gubernur Sumut Serahkan BOP Untuk SMA/SMK/SLB Negeri Se Siantar-Simalungun

Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(Viva/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Kampar Ajak Peringati Hari Jadi Kampar Dengan Memperbanyak Rasa Syukur

Berita

BMKG Prediksi Cuaca Berawan dan Suhu Panas Terik di RI Terasa Sampai Lebaran

Berita

‍‍‍GIAN bersama Satres Narkoba Gelar Sosialisasi P4GN di Kota Pematangsiantar

Berita

Perbukitan Danau Toba Terbakar

Berita

Kota Pontianak Zona Merah Penyebaran Covid-19,Gubernur Kalbar Akan Bentuk Satgas Covid-19 Tingkat RT

Berita

Lapas Klas IIA Pematangsiantar Gelar Razia Rutin dan Penggeledahan Kamar Warga Binaan

Berita

Bantuan Bibit Jagung Untuk Petani di Samosir Sebanyak 55 Ton Tahun 2024 dipertanyakan.

Berita

Harimau Sumatera Terkam Dokter Hewan, Warga Diminta Hati-Hati