Home / Korupsi

Kamis, 8 Juli 2021 - 20:01 WIB

Bupati Muara Enim Didakwa Terima Rp4 M untuk Istri Nyaleg

Viewer: 868
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

Kompasnasional l Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah didakwa menerima suap dengan total Rp4 miliar saat menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2019. Aliran dana gratifikasi tersebut salah satunya diduga untuk membiayai istrinya Nurhilyah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Sumatera Selatan pada 2019.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/7), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo mengungkapkan, Juarsah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bertahap dan berlanjut.

Dalam dakwaannya Rikhi menjelaskan, fee proyek dari kontraktor dan Dinas PUPR Muara Enim yang didapat oleh Juarsah selama menjabat Wakil Bupati mencapai Rp4 miliar.

Secara rinci, Rp2,5 miliar diterimanya dari Robi Okta Fahlevi, Direktur PT Enra Sari sebagai kontraktor 16 proyek pekerjaan jalan Dinas PUPR Muara Enim, dan dari kontraktor lain yakni Syafarudin alias Iwan Rotari sebesar Rp1,5 miliar. Uang suap tersebut diterima Juarsah melalui Elfin MZ Muchtar, mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim.

Baca Juga  PAN Siapkan Bantuan Hukum untuk Cagub Sultra Asrun yang Ditangkap KPK

Robi sudah divonis atas kasus tersebut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara Elfin divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan. Elfin pun harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar atas kasus tersebut.

Uang pertama diterima Juarsah yakni Rp1 miliar pada 7 Januari 2019 di kediaman pribadinya. Uang tersebut diduga digunakan oleh istri terdakwa untuk mengikuti persiapan pemilihan legislatif di tahun yang sama.

“Uang itu diminta terpidana Ahmad Yani selaku Bupati ke Elfin MZ Muchtar. Yani menyebutkan ‘Pak Wabup lah buntu [tidak punya uang], tolong kau carikan Fin. Elfin lantas menemui Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri Juarsah, Nurhilyah untuk proses mengikuti pemilihan legislatif,” jelas jaksa.

Kemudian Iwan Rotari memberikan suap Rp1 miliar kepada Juarsah melalui Elfin. Kemudian menjelang Idul Fitri 2019, Syafarudin kembali memberikan uang kepada Juarsah sekitar Rp500 juta.

Baca Juga  Belanja Pemeliharaan Barang TA 2015-2016 Diduga Di Mark Up

Sementara dari Robi, Juarsah mendapatkan ‘jatah’ sebesar Rp 3 miliar. Hanya saja yang diterima Juarsah sekitar Rp 2,5 miliar. Uang tersebut merupakan bagian uang fee 16 proyek pengerjaan jalan bernilai Rp130 miliar sebesar 15 persen yang Robi berikan kepada sejumlah pejabat di Muara Enim

Juarsah didakwa dengan dua pasal berbeda atas dua gratifikasi yang dilakukannya. Untuk kasus penyuapan yang dilakukan oleh Iwan Rotari, Juarsah dijerat pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sedangkan penyuapan dari Robi, Juarsah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
100 %
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Korupsi

Kasus Pungli THR di UNJ Dilimpahkan ke Polri, Ini Alasan KPK
KPK Periksa Kepala BPKAD DKI terkait Reklamasi-KompasNasional

Arsip

KPK Periksa Kepala BPKAD DKI terkait Reklamasi

Berita

Usai OTT Bupati Subang KPK Lanjutkan Geledah Rumah Dinas Imas Aryumningsih

Korupsi

KPK Tangkap Buron Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi
Bakal Wagub Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi-KompasNasional

Arsip

Bakal Wagub Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Reklamasi

Korupsi

Kejakgung Periksa 210 Saksi Selidiki Korupsi Dana Hibah KONI

Arsip

Waduh! JIN Laporkan Ketua KPK Terkait Kasus Korupsi

Arsip

Selain HTI, Penganut Paham PKI Juga Bisa Dipenjara Seumur Hidup