Home / Korupsi

Senin, 22 Februari 2021 - 11:23 WIB

Semua Tersangka ASABRI Bakal Dikenakan TPPU

Viewer: 4717
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 26 Detik

Kompasnasional l Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menjerat semua tersangka dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) menggunakan pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerangkan, penerapan TPPU dalam perkara yang merugikan negara Rp 23,7 triliun setelah melihat hasil penyidikan sementara.

Febrie menerangkan, hasil penyidikan sementara menemukan dugaan penyamaran harta kekayaan para tersangka ASABRI yang diduga berasal dari hasil korupsi pengelolaan dana pensiun TNI-Polri tersebut. “Butuh waktu untuk penyidik melakukan penelitian kepemilikan aset-aset tersangka. Tetapi, aset-aset tersangka ini, kita sudah banyak yang tahu. Sambil jalan (penyidikan), kita mungkin nantinya TPPU-nya, kita ekspos (gelar perkara),” terang Febrie, Sabtu (20/2).

Baca Juga  Sanusi Gunakan Uang Suap untuk Bangun "Sanusi Center"

Jampidsus sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ASABRI. Para tersangka tersebut, yakni para mantan jajaran direksi ASABRI, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setiono, Bachtiar Efendi, dan Ilham W Siregar. Sedangkan dari pihak swasta, yakni Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Saat ini, baru Jimmy Sutopo yang dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor dan TPPU.
Febrie meyakini, adanya bentuk penyamaran dan aliran uang dari hasil korupsi serta penyimpangan di ASABRI ke dalam nama pihak lain, pun dalam bentuk aset, atau harta benda lainnya. Sebab itu, kata Febrie, penyidikan ASABRI berkonsentrasi pada penelusuran aset dan pemberkasan secepatnya.
Akhir pekan ini, kita terjunkan tiga tim penelusuran aset ke sejumlah daerah untuk mengejar aset-aset para tersangka ini. Nanti hasilnya, Rabu (24/2) atau Kamis (25/2), kita lihat hasilnya,” terang Febrie.

Baca Juga  KPK Tangkap Hakim MK?

Ia memastikan, pengincaran aset para tersangka demi memastikan kerugian negara dalam perkara ASABRI dapat tergantikan dari penyitaan kekayaan para tersangka. Sampai saat ini, sejumlah aset yang disita baru menyasar tiga tersangka, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat serta Lukman Purnomosidi.(R/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

ICW Tantang Empat Pimpinan KPK Ikuti Jejak Agus Rahardjo

Berita

4 ASN Ditangkap karena Pungli Dalam Rapid Test, Salah Satunya Dokter

Berita

Bupati Purbalingga Kena OTT KPK

Korupsi

KPK Dakwa Bupati Solok Selatan Terima Suap Proyek Masjid

Berita

13 SMPN Pematangsiantar Diduga Kompak Selewengkan Dana BOS, LSM Pijar Keadilan Angkat Bicara

Korupsi

Dua Jenderal TNI Eks KSAU Diperiksa KPK

Arsip

Ruangan Kasie Pidsus Kejari Subang Ikut Disegel KPK
Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Karena Dinilai Korupsi Dana Bansos-kompasnbasional

Arsip

Ketua DPRD Bengkalis Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Karena Dinilai Korupsi Dana Bansos