Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi / Nasional / Reviews

Rabu, 10 Agustus 2016 - 13:04 WIB

KPK Bidik Korupsi Korporasi

Viewer: 572
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengatakan akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung agar ada kesepahaman pemidanaan terhadap korporasi sebagai pelaku korupsi.

Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini mengatakan, perlu ada kesepahaman antara KPK dan jajaran pengadilan serta MA tentang tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Menurut Alex, sejauh ini KPK belum pernah menyeret korporasi sebagai pelaku korupsi meskipun Undang-Undang membuka peluang.

“Kita harus ada kesepahaman dengan jajaran pengadilan tentang prosedur dan tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” kata Alex di kantor KPK, Selasa (9/8/2016).

Baca Juga  Gagal Saat Mendarat, 2 Penerjun TNI AU Tewas di Halim

Karenanya, Alex mengatakan, saat ini masih menunggu Surat Edaran MA terkait tata cara menjerat tersangka korupsi dari korporasi.

Pada kesempatan itu, Alex menyatakan sangat setuju jika korporasi dijerat sebagai pelaku korupsi. Sebab, selama ini korporasi sudah banyak mengambil keuntungan.

Dia mengatakan, 90 persen korupsi yang terjadi di negeri ini karena adanya kolaborasi pengusaha dan penguasa.

Baca Juga  Prada Ichsan Ditahan Usai Insiden Polisi 'Nyangkut' di Kap Mobilnya

“Dalam praktiknya kita banyak memproses kalangan swasta dengan tipikor karena apa? Karena ada kerjasama dengan penyelenggara negara,” ungkap Alex.

Ia mengatakan, dasar hukum pemidanaan korporasi  KPK bisa menggunakan UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal 20 UU itu diatur soal kejahatan Korporasi.

“Setiap pelapor kami lindungi. Saya rasa Polri dan kejaksaan pasti akan melindungi dari pihak pelapor,” kata Alex (kndr|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KSAD Tak Masalah Edy Rahmayadi Berseragam PKS karena Sudah Pensiun

Arsip

MPP Datagi Jokowi Diskusi dan Dialog
NB.Ket//Foto: Tenaga Ahli Utama Kepresidenan RI Dr.Lenis Kogoya.,M.Hum bersama Pengacara Terkenal Darmawan Yusuf, SH., SE., M.Pd., MH., CTLA., Med ketika sedang berada didistrik Uruumguay kabupaten Jayapura dalam persiapan acara bakar batu khas papua.

Daerah

Ucapkan Pemberitahuan Selamat Natal Setanah Papua, Lenis Kogoya Tegaskan Papua Harus Dibangun Dengan Kasih

Arsip

Ini Penyebab AC Milan dan Inter Gagal Saingi Juventus

Berita

Plt.Sekdaprovsu Gunakan Dana Desa untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional

Jangan Nekat! Mensos Risma Bakal Evaluasi Penerima Bansos jika Beli Rokok

Berita

Benarkah Penggunaan Masker Bedah Dapat Mencegah Flu?

Arsip

Manohara Umumkan Balik Sinemart, Netizen Sibuk Bahas Ini