KompasNasional.com,Medan – Belasan mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut DPRD Sumatera Utara mengembalikan uang hasil suap yang diberikan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang suap yang dilakukan oleh mantan dan anggota DPRD Sumut tersebut terkait dengan pemeriksaan dilakukan penyidik KPK sejak Senin (16/4) hingga Rabu (18/4) di Mako Brimob Polda Sumut. Sebelumnya KPK telah menetapkan 38 tersangka baru kasus suap interpelasi mantan Gubernur Sumut.
Dalam siaran persnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, total sejak pemeriksaan pada Senin (16/4) lalu, ada 15 anggota DPRD Sumut yang mengembalikan uang suap tersebut.
“Sampai dengan saat ini, dari sekitar tiga hari tim di Sumut, anggota DPRD yang mengembalikan uang terus bertambah. Sampai kemarin lebih dari 15 orang anggota DPRD telah mengembalikan uang yang pernah diterimanya ke KPK, dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah,” kata Febri, Kamis (19/4).
Pengembalian uang tersebut dihargai oleh KPK. Menurut Febri itu merupakan sikap kooperatif, pasalnya langkah pengembalian itu dapat dipertimbangkan sebagai alasan yang meringankan.
“Hal yang sama kami ingatkan pada seluruh tersangka dan saksi-saksi lainnya, agar memberikan informasi seluas-luasnya dan mengembalikan uang yang pernah diterima. Hal tersebut akan dihargai dalam penegakan hukum ini,” ungkap Febri.
Febri menjelaskan, sejak 16 April 2018, tim KPK di Sumut sudah memeriksa sekitar 52 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton setiap hari, pada Senin (16/4) sebanyak 22 orang, Selada (17/4) sebanyak 20 orang, dan Rabu (18/4) sebanyak 11 orang.
“Untuk hari ini dilanjutkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari unsur Pejabat dan PNS di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Polda Sumut,” jelasnya.
Penyidik KPK memanggil beberapa mantan dan anggota DPRD Sumut untuk meminta keterangan terkait ditetapkannya 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka dalam kasus Gatot Pujo Nugroho.(Analisa/TR)