Home / Berita / Daerah / Korupsi / Medan / Nasional

Selasa, 10 Januari 2023 - 09:35 WIB

Kajari Lahat Dinonaktifkan Buntut Pemerkosa Cuma Dituntut 7 Bulan

Viewer: 627
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 28 Detik

Medan, Jejaknasional.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons vonis 10 bulan penjara terhadap pemerkosa anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan. Kejagung menyebut saat ini Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dinonaktifkan sementara buntut rendahnya tuntutan 7 bulan penjara kasus pemerkosaan anak tersebut.
“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Adapun yang dinonaktifkan sementara terkait kasus ini diantaranya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Kasi Pidum Kejari Lahat, Kasubsi dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Dijelaskannya, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung juga akan memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga  Elite PD Nilai Ada Energi Pada Momen Hangat Prabowo-SBY-Jokowi-Puan

“Saat ini telah diserahkan ke Jamwas untuk dilakukan pemeriksaan penanganan perkara yang unprofessional tersebut,” ujarnya.

Untuk diketahui, tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan eksaminasi atas vonis 10 bulan penjara itu kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat. Ketut mengatakan hasil dari eksaminasi khusus itu nantinya akan diserahkan ke Kejagung.

“Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut,” sebutnya.

Baca Juga  Media Online Abal-abal Bikin Gerah Pemerintah

Ketut mengatakan tindakan menonaktifkan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini dilakukan karena diduga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang.

“Ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” jelas Ketut.

Ketut menjelaskan saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat telah mengajukan banding terhadap vonis 10 bulan penjara terdakwa anak inisial OH (17) dan MAP (17).

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Inavis Olah TKP Membuat Terang nya Kasus Pembunuhan Ibu Dan Anak Di Banjar Serasan

Berita

Kapolda Kalbar Sertijab Pejabat Utama dan 7 Kapolres

Berita

Lokasi Budidaya Ganja di Polybag Ternyata Rumah Orangtua Mantan Wali Kota Serang

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Kembali Terima Senjata Api Rakitan jenis Lantak dengan Sukarela dari Warga Perbatasan

Daerah

Polres Sintang Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bos Toko Aneka Ban

Berita

Sandiaga Cawapres Ganjar: Terganjal Restu PDIP hingga Erick Thohir

Arsip

Kereta Kertajaya Hangus Terbakar di Stasiun Tanjung Priok

Berita

Kecamatan Nainggolan dan Puskesmas Ambarita Raih Predikat Terbaik I