Home / Berita / Korupsi / Nasional / Reviews

Senin, 22 Januari 2018 - 10:58 WIB

Setya Novanto Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Viewer: 739
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

KompasNasional.com, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP, Setya Novanto akan menjalani sidang lanjutan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Hingga saat ini, belum diketahui siapa saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.

Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail juga belum mengetahuinya. “Belum ada info dari JPU (jaksa penuntut umum),” kata Maqdir saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Januari 2018.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi-saksi dari pengusaha money changer. Salah satu saksi, Direktur PT Erakom Indonesia Feri Tan, mengaku mentransfer sejumlah uang ke Inayah, istri Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Antarini Malik, putri wakil presiden ketiga RI Adam Malik.

Transfer itu dilakukan atas permintaan Komisaris PT Berkah Langgeng Yuli Hira. Seperti diketahui, Yuli juga merupakan saksi yang pernah dihadirkan oleh jaksa. Dia pernah memfasilitasi barter dolar keponakan Setya, Irvanto Pambudi Cahyo senilai US$ 2,6 juta.

Baca Juga  Bentuk Komitmen Memberantas Peredaran Narkoba, Sat Resnakoba Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Narkotika jenis Sabu

“Saya membeli uang dolar US$ 239 ribu ke Yuli Hera untuk keperluan bisnis,” kata Feri memberi kesaksian, Kamis, 18 Januari 2018.

Feri mengaku melakukan transaksi jual-beli uang dolar dengan Yuli. Transaksi pertama, Feri membeli US$ 239 ribu dari Yuli. Sebagai gantinya, Yuli meminta Feri mengirimkan uang rupiah kepada Inayah dan Antarini. Feri mengaku dia mentransfer uang Rp 500 juta dan Rp 1,95 miliar.

Transaksi kedua adalah pembelian uang dolar US$ 600 ribu dan US$ 400 ribu kepada Yuli. Kali ini, Feri dan Yuli memiliki kesepakatan berbeda.

Baca Juga  Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Menerima Kunjungan Kerja Danpusterad

Yuli meminta Feri untuk membayar utangnya dengan uang dolar juga. Namun, Yuli meminta kompensasi Rp 5 per satu dolar dari jumlah utang Feri. Atas permintaan Yuli, Feri mentransfer utang itu ke rekening OEM Invesment, perusahaan Made Oka Masagung di Singapura.

Sebelumnya, jaksa memaparkan, Andi Narogong pernah membeli rumah Antarini di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa menduga, Andi membeli rumah itu dengan uang korupsi dari proyek e-KTP sebesar Rp 85 miliar. Adapun Antarini melakukan transaksi jual-beli rumah itu dengan istri Andi, Inayah.

[TEM/TR]

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sudah Berlaku! Beli Mobil Baru Dapat BPKB Elektronik, Begini Wujudnya

Arsip

Lucu, Kapolda Sumsel Diperas Polisi Lalu Lintas

Berita

Istana Tunggu Keputusan Resmi KPK untuk Tentukan Nasib Noel di Kabinet

Arsip

Muhammad Ali jadi nama jalan di Kota New York

Berita

Pasi Intel Wakili Komandan Kodim 1205/Sintang Hadiri Rapat Koordinasi Pilkades Serentak

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Semangati Peserta Vaksinasi di Palangka Raya*

Berita

PEMERINTAH TARGETKAN DANAU TOBA TUJUAN WISATA BERTARAP INTERNASIONAL

Berita

Kapolda Kalbar Hadiri Launching Aplikasi Asap Digital Nasional Secara Virtual