Home / Kriminal

Jumat, 15 Januari 2021 - 19:02 WIB

Sabar Manurung Korban Penganiayaan di Desa Motung Datangi Polres Toba Minta Keadilan

Viewer: 483
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Kompasnasional l Sabar Manurung warga Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba didampingi kuasa hukumnya, Kamis (14/1) mendatangi Mapolres Toba guna mempertanyakan tindak lanjut kasus penganiayaan terhadap dirinya yang pernah di laporkan ke Polres Toba pada tanggal 11 Desember 2020 dengan surat laporan LP 366/XII/2020/SU/TBS.

Rikardo Sibarani kuasa hukum Sabar Manurung (korban) kepada wartawan di Mapolres Toba, mohon kepada Kapolres Toba, Kabid Propam, Kapoldasu, Kabag Reskrim dan Kapolri begitu juga dengan institusi Kejaksaan, Kajari Balige (Toba Samosir red), Aswas, Kejati, Jamwas dan Jaksa Agung agar kiranya dapat memproses masalah ini dengan sebaik-baiknya.

“Walaupun ada interpensi yang katanya dari oknum polisi berpangkat Irjen, tapi itu bukanlah penghalang untuk mencapai kebenaran,” sebut Rikardo dari kantor Reinkarnasi Hukum Medan ini.

Selaku kuasa hukum korban Sabar Manurung, dia berharap dengan sangat kepada penegak hukum buatlah hukum sebagai panglima. “Jangan dibuat hukum menjadi politik. Kami berharap kejadian yang menimpa klien kami Sabar Manurung kiranya menjadi yang terakhir terhadap ketidak adilan hukum di kampung Motung. Kita menginginkan keadilan,” pintanya.

Baca Juga  Polisi Berhasil Meringkus Perampokan Sadis Bermotiv Dendam

Sementara Sabar Manurung mengatakan, penganiayaan yang menimpa dirinya dilakukan 4 orang terlapor yakni AM (60), LS (40), RM(40) dan DM (22) terjadi di Kantor Kepala Desa Motung pada 11 Desember 2020 lalu.

Dirinya selaku tokoh masyarakat Motung pada saat itu diundang Kepala Desa Motung untuk melakukan rapat koordinasi terkait tindak lanjut pembangunan Badan Otorita Danau Toba (BODT) sesuai surat dari Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Toba.

Pada saat itu sesuai dengan surat kepala desa mengatakan, hanya 4 perwakilan yang diundang dalam rangka rapat koordinasi verifikasi lanjutan dampak sosial kemasyarakatan tahap dua pelepasan lahan BODT. Namun saat tiba di kantor kepala desa, ia melihat orang sudah ramai baik di dalam maupun di luar kantor kepala desa.

Baca Juga  Polisi Tembak Mati Pengemis Pembunuh Perempuan Hamil 3 Bulan

Karena kantor kepala desa kecil, pada saat itu korban mohonkan agar jaga jarak mengingat pada masa pendemi Covid-19. “Saya mohonkan jaga jarak. Usulkan yang bukan penduduk Motung agar keluar. Pada saat itu saya langsung dianiaya,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang dihubungi wartawan melalui selulernya menyebutkan, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir Gilbert Sitindaon menyampaikan, terkait berkas perkara tersebut sudah diterima dari Polres Toba, akan tetapi berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polres Toba karena kurang lengkap. “Kita kembalikan. Sesuai petunjuk untuk dilengkapi,” katanya. (SIB/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Dampak Pelepasan 7 Kontainer Diduga Berisi Jeruk Mandarin Ilegal oleh pihak KPPBC, Dapat Rugikan Petani Jeruk Dalam Negeri

Arsip

Cabuli Pacar, Mahasiswa di Aceh Terancam Dicambuk 90 Kali

Kriminal

Polisi Tembak Mati Pengemis Pembunuh Perempuan Hamil 3 Bulan
Bolos Sekolah, Siswa SMP Tewas Tenggelam di Sungai Lobang-kompasnasional

Arsip

Bolos Sekolah, Siswa SMP Tewas Tenggelam di Sungai Lobang

Berita

Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Arsip

Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor Pengeroyok di Warnet Alia

Berita

Gara-gara Diminta Uang Rp4000, Isteri Sekarat Ditikami Suami

Kriminal

Proposal Dipalsukan untuk Bansos Rp131 Miliar, DMI: Tidak Mungkin Orang Sembarangan