Kompas Nasional I Simalungun
Polres Simalungun selama semester satu tahun 2020 telah mengungkap 44 penanganan kasus perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Hal itu dksampaikan Kapolres AKBP Agus Waluyo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Jericho Chandra, pada Rabu (23/09/2020).
“Ada 44 kasus perjudian yang diungkap pada periode bulan Januari hingga Agustus,” Kata AKBP Agus Waluyo.
Terkait dengan 44 kasus perjudian itu, sebanyak 68 pelaku kini sudah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan barang bukti yang disita uang Rp 48.500.000, telepon genggam 58 buah, kendaraan bermotor 8 unit, laptop 6 buah, mesin tembak ikan 16 unit dan mesin jackpot 25 unit.
Kata Agus Waluyo, tindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya memberantas semua jenis bentuk perjudian yang menjadi salah satu prioritas sesuai Instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin.
Polres Simalungun membuka layanan aduan dan informasi masyarakat lewat aplikasi “Horas Paten” yang dapat didownload di playstore sebagai bentuk keseriusannya dalam pemberantasan judi, dan sejumlah tindak kejahatan.
“Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang ada di wilayah hukum Simalungun. Kami meminta dukungan dan partisipasi masyarakat,” tegas Kapolres.
Fokus Berantasan Judi dan Narkoba
Sebagai informasi, sebelumnya Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo sudah melakukan analisa evaluasi kinerja jajarannya untuk dijadikan sikap dalam menjalankan tugas kedepannya di Aula Andar Siahaan, Markas Kesatuan di Pamatang Raya, pada Kamis (11/06/2020) lalu, yaitu fokus pada pemberantasan judi dan narkoba.
Hal itu sesuai dengan Pidato Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mengatakan Indonesia suda berada pada situasi darurat narkotika, dan menjadi musuh bersama.
Sementara, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin sudah menginstruksikan agar memberantas bentuk perjudian toto gelap (togel) yang ada di wilayah hukum Sumatera Utara.
Karena itu, Kapolres mengingatkan jajarannya untuk tidak “melindungi” pelaku bentuk dua jenis kriminal itu.
“Apabila nantinya saya masih temukan ketidak pedulian rekan-rekan terhadap praktik perjudian serta peredaran narkotika, saya akan lakukan evaluasi terhadap kinerja rekan-rekan sekalian,” tegas Kapolres.
Pada evaluasi kinerja itu, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba beserta Kapolsek sejajaran bertekat untuk melaksanakan pemberantasan judi togel dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.(Son)
Editor: Nilson Pakpahan






