KompasNasional.com- Pelantikan pengurus GPEI (Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia) Sumatera Utara di Mezzanine Room, Hotel Grand Aston, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (31/5/18), mengangkat Landen Marbun SH, sebagai ketua.
Ironinya, pria yang empat periode menjabat sebagai anggota DPRD Kota Medan itu memilih “No Comment” ketika dikonfirmasi perihal legalitas organisasi GPEI pimpinan Khairul Mahalli yang mengangkat dirinya (Landen Marbun SH) sebagai ketua Sumatera Utara.
“Saya No Comment, “jawabnya saat hendak memasuki lift di lantai dua Hotel Grand Aston Medan bersama mantan Walikota Medan Abdillah. Begitu juga dengan Abdillah yang hadir di acara tersebut, kembali dimintai tanggapan soal GPEI versi Khairul Hamalli yang dinyatakan tidak sah enggan berkomentar, hanya mengangkatkan dua tangan sebagai tanda “tutup mulut”.
Masih di lokasi acara tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Utara Nuhajizah Marpaung setelah memberikan kata sambutan lalu dikonfirmasi tobapos.co soal informasi GPEI pimpinan Khairul Mahalli tidak sah dan hubungan kehadirannya di acara tersebut, Nurhajizah menjawab, “Udahlah, yang begitu-begitu, kita damailah sudah. Karena kalau ada begitu-begitu terus gak maju-maju kita. Ya nanti ini yang baru rangkullah, gak ada susahnya itu tinggal merangkulnya, rangkul…, “jawab purnawirawan Jenderal TNI itu.
Sementara itu, Khairul Mahalli yang mengaku Ketua Umum GPEI ketika dicoba dikonfirmasi tobapos.co setelah dia melantik Landen Marbun SH terkesan selalu menghindar meski lebih dari tiga kali disapa wartawan hendak dimintai tanggapannya, tetap terkesan pura-pura tidak mendengar dan terus berlalu.
Data yang diterima redaksi tobapos.co, dalam Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU – 000577.AH.01.07 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia terlampir nama Benny Soetrisno sebagai Ketua.
Sebelumnya diberitakan, Khairul Mahalli telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/206/II/2018/BARESKRIM terkait diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Surat dan atau tidak mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan atau menggunakan Logo Orang lain sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 263 KUHP Jo. 216 KUHP Jo. Pasal 100 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek. Namun pria tersebut tetap nekat menghadiri beberapa kegiatan yang membawakan nama GPEI, seperti acara ‘Promotion Seminar of China International Import Expo & 123th Canton Fair’ di Washington Ball Room, Hotel JW Marriot, pada Jumat (23/3/18) lalu.
Bukan itu saja, Khairul Mahalli juga menandatangai perjanjian kerjasama antara GPEI dengan Sun Ang dari pihak Konjen PRC Medan dan Ye Ji Jiang menjabat Vice President of China Foreign Trade Centre. Dan saat ini melantik anggota DPRD Medan, Landen Marbun SH sebagai ketua GPEI Sumut.
Kepada wartawan beberapa waktu lalu perihal pelaporan dirinya (Khairul Mahalli) ke Bareskrim Mabes Polri, dia menjawab, “Kita semua kan, kita pun ada. Tanya saja lawyer kita ya,” jawabnya dengan kalimat terkesan ‘lari’ dari pertanyaan wartawan.
Kembali ditanya, mengapa tidak kembali melaporkan ke pihak berwajib apabila dirinya merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut, Khairul Mahalli menjawab, “Saya gak perlu (melapor-red), kita mencari sahabat, bukan mencari musuh kan,” jawabnya.
Diakhir konfirmasi, ditanya wartawan soal kesiapan dirinya (Khairul Mahalli) menghadapi proses hukum atas laporan Tatang SE. SH, Muhammad Yunus Yunio SH, Wica Syofyanri SH, dan Dri Darmanto SH, Para Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Andi Tatang Suryadi & Rekan, yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum H. Benny Soetrisno selaku Ketua GPEI yang Sah. Khairul Mahalli menjawab, “Kita sepakat semua, berdasarkan legal standing kita, saya dipilih berdasarkan Munas kan,” jawab Khairul Mahalli sembari meninggalkan wartawan.
Kepengurusan GPEI Khairul Mahalli Disebut Illegal
Melalui Surat Kuasa Khusus No. 032/KH/SK-ATS/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018, diketahui pada tahun 2009, H. Amiruddin Saud, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengaku-ngaku sebagai pengurus dari GPEI.
Namun pengakuan tersebut dimentahkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel., yang menyatakan dengan tegas bahwa kepengurusan GPEI Benny Soetrisno adalah yang SAH. Dan putusan tingkat pertama ini kemudian diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/PDT/2012/PT.DKI, serta Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1087 K/Pdt/2013.
Jadi, tegas Tatang SE, SH, “Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht van gewijsde. Sehingga sangat terang dan nyata bahwa GPEI dibawah kepengurusan Benny Soetrisno adalah yang SAH dan DIAKUI Pemerintah”.
Lanjutnya, “Terbukti setelah Putusan Inkracht, Khairul Mahalli mengaku-aku dan mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum GPEI. Bahkan GPEI Khairul Mahalli (PALSU) melakukan perbuatan hukum kepada PT. POS LOGISTIK INDONESIA dengan mengatasnamakan dan menggunakan Logo GPEI secara tidak SAH seperti yang telah kami miliki dan laporkan. Dengan demikian kepengurusan GPEI Khairul Mahali, ILEGAL dan harus dibubarkan serta TIDAK CAKAP,”tutup Tatang SE, SH.(Tari)