KompasNasional.com, Surabaya– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus praktek perdagangan orang atau trafficking sesama jenis.
Kasus tersebut terungkap setelah tiga orang pria yang sedang beraktivitas melakukan kegiatan seksual sesama jenis, di sebuah kamar hotel di Surabaya Pusat, digerebek, Rabu (21/2/2018) pukul 17.30 WIB.
Saat digerebek, mereka yang sedang asyik bermain birahi bertiga, adalah Fiqi Adiatma (22), korban AN (27) dan seorang pemesan layanan seks sesama jenis.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Jumat (23/2/2018).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula, ketika FA mengunggah status bahwa dia bisa memberi layanan pijat plus-plus lewat akun miliknya di media sosial.
Dia mengunggah status dan menawarkan temannya, AN bisa memberi layanan pijat plus-plus di grup facebook.
“Di facebook, pelaku ini menawarkan layanan pijat. Kenyataanya bisa memberi layanan threesome dan itu kami ketahui saat digerebek di hotel,” ujar Ruth Yeni.
Dari hasil pemeriksaan, FA ini sudah menjalani aktivitas memberi layanan seks sesama jenis dengan modus memanfaarkan medsos dalam satu tahun terakhir ini.
Dalam satu bulan, kata Ruth, FA bisa memberi layanan kepada tiga orang pemesan. Pelaku memasang tarif bervariasi.
“Jika hanya pijat biasa, trifnya hanya seratus ribu (rupiah). Kalau sudah lebih dan hubungan badan threesome tarifnya delapan ratus ribu (rupiah) sekali kencan,” tutur Ruth.
Dihadapan penyidik, tersangka FA mengaku, bahwa dirinya memang selalu memanfaatkan facebook guna memberi layanan seks sesama jenis.
“Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani,” ucapnya.
Dari tarif yang dipasang, FA mengaku mendapat Rp 650 ribu. Sedangkan temannya, AN kebagian Ro 150 ribu.
“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan hidup,” terangnya.
Dari ungkap ini, polisi menyita kondom, dua ponsel, uang tunai Rp 1,2 juta dan bill hotel.
Pelaku dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdahangan orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun.(Srambi/TR)