Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Sabtu, 24 Februari 2018 - 12:46 WIB

Tawarkan Pijat Plus Sesama Jenis di Facebook, Tiga Pria Digerebek di Hotel

Pria Tawarkan Pijat Plus Sesama Jenis Via Facebook(SERIAU.COM)

Pria Tawarkan Pijat Plus Sesama Jenis Via Facebook(SERIAU.COM)

Viewer: 907
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 35 Detik

KompasNasional.com, Surabaya– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus praktek perdagangan orang atau trafficking sesama jenis.

Kasus tersebut terungkap setelah tiga orang pria yang sedang beraktivitas melakukan kegiatan seksual sesama jenis, di sebuah kamar hotel di Surabaya Pusat, digerebek, Rabu (21/2/2018) pukul 17.30 WIB.

Saat digerebek, mereka yang sedang asyik bermain birahi bertiga, adalah Fiqi Adiatma (22), korban AN (27) dan seorang pemesan layanan seks sesama jenis.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Jumat (23/2/2018).

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula, ketika FA mengunggah status bahwa dia bisa memberi layanan pijat plus-plus lewat akun miliknya di media sosial.

Baca Juga  Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara Hingga Miliaran

Dia mengunggah status dan menawarkan temannya, AN bisa memberi layanan pijat plus-plus di grup facebook.

“Di facebook, pelaku ini menawarkan layanan pijat. Kenyataanya bisa memberi layanan threesome dan itu kami ketahui saat digerebek di hotel,” ujar Ruth Yeni.

Dari hasil pemeriksaan, FA ini sudah menjalani aktivitas memberi layanan seks sesama jenis dengan modus memanfaarkan medsos dalam satu tahun terakhir ini.

Dalam satu bulan, kata Ruth, FA bisa memberi layanan kepada tiga orang pemesan. Pelaku memasang tarif bervariasi.

“Jika hanya pijat biasa, trifnya hanya seratus ribu (rupiah). Kalau sudah lebih dan hubungan badan threesome tarifnya delapan ratus ribu (rupiah) sekali kencan,” tutur Ruth.

Baca Juga  PKK Taput Ajak Perempuan Taput menjadi Kartini Masa Kini dengan Menerapkan “Hu Haholongi Do Ho”

Dihadapan penyidik, tersangka FA mengaku, bahwa dirinya memang selalu memanfaatkan facebook guna memberi layanan seks sesama jenis.

“Saya hanya memberi pijat saja awalnya, kalau tamu minta lebih ya dilayani,” ucapnya.

Dari tarif yang dipasang, FA mengaku mendapat Rp 650 ribu. Sedangkan temannya, AN kebagian Ro 150 ribu.

“Uangnya saya pakai untuk kebutuhan hidup,” terangnya.

Dari ungkap ini, polisi menyita kondom, dua ponsel, uang tunai Rp 1,2 juta dan bill hotel.

Pelaku dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdahangan orang (TPPO). Pelaku diancam hukuman minimal 3 tahun.(Srambi/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Permudah Wajib Pajak, Pemkot Luncurkan Aplikasi e-Ponti

Arsip

Kapolda Metro sebut dua pria ini 90 persen terlibat penyiraman Novel

Berita

Kapolda Kalbar Kunjungan Kerja ke Polsek Entikong

Berita

Komisi II DPRD Pematangsiantar Terima Audiensi Cabdisdik Provsu Bahas Instruksi Pemko Melarang PTM Terbatas

Berita

Forkopimda Kabupaten Samosir Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1443 H

Berita

Pantau Lewat Heli, Polri Sebut Arus Mudik Cikampek-Kalikangkung Normal

Berita

Bahayanya Karhutla, Personel Operasi Bina Karuna II Laksanakan Patroli, Himbauan dan Sosialisai Kepada Masyarakat 

Berita

Wujudkan Pelayanan Publik yang Prima, Kapolri: Tak Ada Kata Lain Siap dan Laksanakan