Viewer: 797
0 0

Home / Opini

Kamis, 25 Juni 2020 - 21:45 WIB

Ustaz Abdul Somad: Kredit Mobil dan Motor Enggak Haram

Viewer: 798
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 12 Detik

Kompasnasional | Selain membayar secara tunai, masyarakat juga bisa membeli kendaraan dengan cara kredit. Harga mobil atau sepeda motor akan ditanggung terlebih dahulu oleh bank, kemudian konsumen mencicilnya setiap bulan.

Namun, tidak sedikit yang menyatakan bahwa kredit adalah perbuatan yang haram dilakukan oleh umat muslim. Sebab, transaksi kredit seperti itu dianggap sebagai salah satu praktik riba.

Menurut pandangan Ustaz Abdul Somad, membeli kendaraan dengan cara kredit hukumnya tidak haram. Namun, dalam melakukannya harus memenuhi syarat tertentu. Yakni, bagaimana kesepakatan atau akadnya.

Baca Juga  LIPI: Kiamat Sudah Dekat

Pria yang akrab disapa UAS itu mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram. Sebab, transaksinya melibatkan uang dengan uang.

Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda motor tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap halal karena transaksinya antara uang dengan barang.

“Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang, itu riba.

Baca Juga  Puluhan Nakes Asahan Gelar Aksi Menginap di Teras Kantor DPRD

Jadi, kata UAS, sederhananya praktik kredit bisa disebut halal apabila transaksi dilakukan antara uang dan barang saja. Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa cara itu sudah ada sejak zaman Nabi.

“Pernahkah sahabat Nabi dulu membeli barang secara kredit? Ya, pernah. Apa yang mereka beli? Barirah. Nah, Barirah itu apa? Orang. Jadi zaman dulu itu mereka bisa membeli budak, dan Barirah itu dibelinya dengan cara menyicil. Berapa lama? Sembilan tahun. Baca hadisnya,” tuturnya.(V/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Pemikiran Soekarno tentang pendidikan nasional dianggap jauh melampaui zaman

Opini

Pakar: Anies Baswedan Bisa Dihukum karena Izinkan Reklamasi Ancol

Opini

Pengamat Duga Ada Insentif dari Jokowi kepada Partai yang Tolak Revisi UU Pemilu Dilanjutkan

Opini

KLB Partai Demokrat Pengamat: Sebaiknya Moeldoko Mundur dari KSP

Opini

Hadiri Deklarasi KAMI, Hikmahanto: Dubes Palestina Bisa Dipanggil Pulang

Opini

CEK FAKTA: Dibilang Anti Islam, Manakah Lirik Lagu Balonku yang Benar?.

Opini

KPAI Prihatin Soal Pelajar Dikeluarkan Gegara TikTok Palestina

Opini

DPR Sebut UU MLA Potensi Tarik Rp 10 Ribu Triliun dari Swiss