Home / Opini

Jumat, 21 Mei 2021 - 09:05 WIB

KPAI Prihatin Soal Pelajar Dikeluarkan Gegara TikTok Palestina

Viewer: 389
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 16 Detik

Kompasnasional l Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan dikeluarkannya MS yang merupakan pembuat konten tiktok yang diduga menghina Palestina

Menurut Komisioner KPAI, Retno Listyarti, artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya, padahal MS sudah berada di kelas akhir dan menunggu kelulusan.

Kalaupun tidak berada di kelas akhir, dipastikan MS akan sulit diterima di sekolah manapun setelah kasusnya viral di media sosial. Artinya, kemungkinan besar MS putus sekolah. Sebagai warga negara, MS terlanggar hak asasinya untuk memperoleh pendidikan atau pengajaran sebagaimana amanah pasal 31 UUD 1945. 

“Oleh karena ini masalah pemenuhan hak atas pendidikan, yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, maka KPAI mendorong Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS, karena dikhawatirkan setelah viral kasus video tik tok tsb, maka banyak sekolah akan menolak mutasi MS, padahal masa depan MS masih panjang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Mei 2021.

Kemudian, Retno menjelaskan, hasil koordinasi KPAI dengan Dinas PPPA Provinsi Bengkulu, MS sudah bukan usia anak, karena yang bersangkutan telah berusia 19 tahun, sehingga KPAI memang memiliki kewenangan atas kasus ini. Kewenangan KPAI adalah usia 0-18 tahun, 18 tahun lebih sehari saja sudah bukan anak.

Baca Juga  Tunjangan Guru Dihapus, Mendikbud Dinilai Tak Berperikemanusiaan

“KPAI berkonsentrasi dengan pemenuhan hak atas pendidikan karena status MS seorang pelajar. Sanksi terhadap MS seharusnya bukan dikeluarkan, apalagi MS sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Jadi seharusnya MS diberi kesempatan memperbaiki diri, karena masa depannya masih panjang,” jelas Retno. 

KPAI juga memperoleh informasi bahwa MS mengalami masalah psikologis akibat dampak dia dikeluarkan oleh pihak sekolah, bahkan takut bertemu orang lain. Oleh karena itu, KPAI mendorong MS dibantu konseling oleh UPTD P2TP2A agar mendapatkan rehabilitasi psikologis. 

“MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan dikeluarkan dari sekolah. Apalagi MS sudah di kelas akhir, sudah ujian akhir dan tinggal menunggu pengumuman kelulusan. MS juga sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya, salah. Jadi sudah seharusnya yang bersangkutan patut diberi kesempatan memperbaiki diri,” kata Retno. 

Baca Juga  2024, Indonesia Butuh Pemimpin Kombinasi Bung Karno dan Soeharto

Menurut Retno, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para orangtua, oleh karena itu KPAI mendorong para orangtua untuk mengedukasi dan mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial.

Kemudian, KPAI akan koordinasi dengan Komnas Perempuan karena usia MS sudah bukan anak, namun KPAI akan menekankan pada pemenuhan hak atas pendidikan MS sebagai peserta didik. 

“KPAI akan mengusulkan Komnas Perempuan untuk bersama-sama menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, untuk pemenuhan hak atas pendidikan MS sebagai peserta didik dan sebagai warga negara meskipun bukan usia anak lagi,” tuturnya. 

“Apalagi, MS kemungkinan juga korban dari simpang siurnya berita dan pernyataan di medsos terkait isu yang dia jadikan konten tiktok, sementara kemampuan analisisnya siswi tersebut terbatas,” tambahnya.(ABC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Mantan Jubir KPK Sebut Mensos Juliari Tak Bisa Dihukum Mati, Ini Alasannya

Opini

IPW Sebut Calon Kapolri Harus Pernah Menjadi Kapolda di Jawa atau Daerah Rawan

Opini

Tanggapi Isu Kaitan ISIS dengan Habib Rizieq, Luqman Hakim: Bohong adalah Ibu dari Segala Dosa

Arsip

Dalam 6 Bulan, Uber Telan Kerugian Rp 16,7 Triliun

Berita

Ahok Sudah Ikhlaskan Vero untuk Julianto Tio Sang ‘Good Friend’

Opini

Fahri Hamzah: Kenapa UU Cipta Kerja yang Maksudnya Baik Ditolak Semua Orang?

Opini

Bukan Bunuh Diri, Kriminolog Yakin Editor Metro TV Yodi Prabowo Dibunuh, Bahkan Pelaku Lebih 1 Orang

Opini

Temuan KPAI di Apel Ganyang Komunis: Anak-anak Merokok dan Berbagi Hisapan