Viewer: 737
0 0

Home / Opini

Rabu, 8 Juli 2020 - 21:08 WIB

Pakar: Anies Baswedan Bisa Dihukum karena Izinkan Reklamasi Ancol

Viewer: 738
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Kompasnasional | Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan kepala daerah bisa diberi sanksi tegas jika melanggar prinsip tata ruang dalam membuat kebijakan, di antaranya seperti memberi izin reklamasi Ancol. Pemerintah daerah yang melanggar bisa dijatuhi hukuman sesuai pasal 74 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang.

Pasal 74 UU Tata Ruang menyatakan, “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat 7, bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.” Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Baca Juga  Kritik Anies Terkait Reklamasi Ancol, Ferdinand: Jangan Dia Pikir Semua Orang Jakarta ini Bodoh

Nirwono menyampaikan hal itu sehubungan dengan kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk mereklamasi kawasan Ancol, Jakarta Utara. Langkah Anies menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas sekitar 35 hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 hektare itu, memberikan contoh tindakan yang tidak taat hukum.

Dalam membangun kota, Pemda DKI tidak taat tata ruang, tidak mematuhi rencana detail tata ruang (RDTR) yang dibuat sendiri. “Harusnya Pemda memberi contoh baik taat tata ruang,” kata Nirwono melalui pesan teks, Rabu, 9 Juli 2020.

Baca Juga  Status Tersangka Dianggap Tak Sah, Hakim Diminta Setop Kasus Ruslan Buton

Rencana reklamasi Ancol tidak ada dalam RTDR. “Berarti rencana itu harus dibatalkan, termasuk perizinannya,” ujar Nirwono.
Pasal 37 UU Tata Ruang menyatakan yang dimaksud dengan perizinan adalah perizinan tentang izin pemanfaatan ruang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dimiliki sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang. Izin ini adalah izin lokasi/fungsi ruang, amplop ruang, dan kualitas ruang. “Kalau Pemda DKI masih nekat memberikan izin maka Kementerian ATR harus turun tangan menegakan aturan hukum itu.”(T/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

Debat Adian Vs Erick Baiknya Disiarkan Langsung

Opini

DPR Sebut UU MLA Potensi Tarik Rp 10 Ribu Triliun dari Swiss

Opini

KLB Partai Demokrat Pengamat: Sebaiknya Moeldoko Mundur dari KSP

Arsip

TNI Yakin Bisa Bebaskan 10 WNI Dari Tangan Abu Sayyaf

Opini

Teddy PKPI Sebut Fadli Zon Ngawur soal Polisi Diskriminasi Kasus Denny

Opini

Punya Tabungan 400 M Nenek Ini Ditolak Teller Saat Mau Ambil 1 Juta Saja, Begini Katanya

Opini

Megawati Minta Mendikbud Luruskan Sejarah 1965

Opini

Viral Logo HUT RI ke-75 Disebut Mirip Simbol Salib, Ini Tanggapan Pemerintah