BENGKALIS | Kompasnasional.com
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, dituntut selama delapan tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Pemkab Bengkalis tahun 2012.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Budhi Fitriadi SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (3/5/17).
Jaksa menilai terdakwa Heru Wahyudi terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar kerugian negara sebesar Rp385 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.
Usai tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, menunda sidang selama sepekan dengan agenda pembelaan (pledoi).
Untuk diketahui, perbuatan terdakwa pada korupsi dana hibah Bansos Kabupaten Bengkalis itu terjadi tahun 2012 lalu. Saat terdakwa duduk sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Saat itu Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.
Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.(kn/sn)







