Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Jumat, 14 Oktober 2016 - 12:07 WIB

Terdakwa Korupsi Bank Sumut Meminta Izin Hadiri Pernikahan Putri

Viewer: 545
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 10 Detik

MEDAN | Kompasnasional.com

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, mengabulkan permohonan izin keluar penjara yang diajukan M Yahya, seorang terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut 2013, melalui tim kuasa hukumnya.

Mantan Direktur Umum Bank Sumut itu, mengajukan keluar penjara dari Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan, untuk menghadiri prosesi pernikahan putri bungsunya, yang sudah berlangsung pada 8 Oktober 2016 lalu.

“Iya benar, namun bersangkutan (M Yahya) sudah kembali ke rutan,” ungkap Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjunggusta Medan Nimrot Sihotang, Rabu (12/10).

Nimrot mengaku tak mengetahui persis, berapa hari izin keluar penjara terdakwa. Namun, dipastikan pengajuan izin tersebut dua hari.

“Minggu sudah dikembalikan. Saat di luar dikawal oleh polisi dan jaksanya,” tuturnya.

Sementara tim kuasa M Yahya, terkesan menutupi pengabulan izin tersebut. Namun, tim kuasa hukum juga membenarkan hal tersebut.

“Dikabulkan, tiga atau dua hari. Saya tak begitu ingat,” kata Julisman, selaku kuasa hukum M Yahya.

Julisman yang merupakan pengacara dari kantor pengecara Benny Harahap dkk itu, mengatakan, mengajukan izin keluar penjara merupakan hak terdakwa.

“Walaupun beliau (M Yahya) selaku terdakwa dan ditahan, tapi kan ada haknya untuk permohonan izin menghadiri acara pernikahan tersebut, karena itu sakral. Sakral bagi beliau dan sakral bagi anak beliau. Apalagi ini anak beliau yang terakhir,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Netty Silaen menjelaskan, terdakwa M Yahya berperan sebagai Direktur Umum, dan M Jefri Sitindaon sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) 2013.

Baca Juga  Gedung DPRD Labusel Disegel Massa

Untuk terdakwa Jefri, merupakan yang melaksanakan kegiatan tersebut dari awal, dan ia juga yang menentukan harga perhitungan sementara (HPS). Tapi HPS yang dibuat tersebut berdasarkan dari rekanan, yakni CV Surya Pratama, dan itu disetujui oleh M Yahya, dan direksi lainnya.

Baca Juga  Kasus Pasien Meninggal Usai Dibius, Obat Anestesi Dicabut Izin Edar

Padahal di dalam kontrak, rekanan CV Surya Pratama di dalam persyaratan administrasinya, hanya mempunyai kemampuan kurang lebih Rp12 miliar, sedangkan untuk proyek kegiatan pengadaaan operasional sewa menyewa tersebut sebesar Rp17 miliar. Sehingga dianggap kemampuan Bank Sumut tidak memadai untuk pengadaan 294 unit mobil.

Selanjutnya, dalam kontrak sebenarnya untuk jangka 1 tahun, namun saat diajukan kepada rekanan CV Surya Pratama, tidak dapat menyanggupi. Akhirnya M Yahya dan M Jefri Sitindaon mengubah kontrak dengan jangka 3 tahun, tanpa persetujuan direksi Bank Sumut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp10,8 miliar.

JPU menganggap kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana (primer). (kn/sp)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Rio Haryanto: Trek Hungaria Cukup Kejam

Arsip

Presiden Duterte bakal mundur jika anaknya terbukti korupsi

Arsip

Tolak Pensiun, Penggemar Bikin Patung Messi dari Perunggu

Arsip

Samsung Tuntut Balik Huawei Rp351 Miliar

Arsip

Lebih dari 50 Orang Tewas Tersambar Petir di India

Arsip

Fakta menarik bapak dan anak kepala daerah ini menjadi tersangka di KPK

Arsip

Ayu Ting Ting Tiru Gaya Thalia, Ratu Telenovela Asal Meksiko

Arsip

Ustaz Arifin Ilham Ikut Tax Amnesty di-Injury Time