Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Nasional / Reviews

Kamis, 25 Agustus 2016 - 12:53 WIB

Tak Diduga, LKS SD Berisi Kalimat Sadisme Beredar di Malang

Viewer: 693
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 47 Detik

Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI) meresahkan para orang tua di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Isi LKS tersebut dianggap mengajarkan sadisme dan kekerasan.

Kata-kata sadis muncul beberapa kali dalam buku LKS pelajaran Bahasa Indonesia untuk kelas 4 SD tersebut. Salah satunya, tertulis kalimat yang menceritakan aksi sadisme pembunuhan wanita dengan cara memenggal kepala korban dan memasukkannya dalam kaleng.

“Saya mengetahui berita di televisi, ada seorang wanita membunuh sahabat karibnya. Kepala wanita tersebut dipenggal dan disimpan dalam kaleng. Padahal dia tidak bersalah,” demikian tertulis dalam LKS tersebut.

Siswa kemudian diminta memberi tanggapan dengan sejumlah pilihan yang dianggap mengenalkan dan mengajarkan sadisme. Contohnya, pilihan “a) Harus dibunuh dan dipenggal juga”, tertulis dalam LKS tersebut.

LKS dengan nama ‘Brilliant’ itu memiliki tebal 63 halaman, diterbitkan oleh PT Jepe Press Media Utama, Jalan Raya Ngagrek KM 10 Sambirejo- Tanjunganom, Nganjuk. LKS tersebut telah tersebar di sejumlah sekolah dasar di kabupaten Malang.

Kemunculan kalimat-kalimat sadis itu mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Salah satunya orangtua murid.

“Kami tahu konten buku LKS tersebut, saat anak kami mendapat PR (pekerjaan rumah). Setelah kami baca, isinya banyak yang tidak sesuai dengan pembelajaran anak-anak. Bagi kami sangat sadis dan menyeramkan,” kata Dian Agung Anggraeny, salah satu wali murid di Kabupaten Malang, Rabu (24/08), seperti dilansir dari merdeka.com.

Baca Juga  Bupati Melawi Hj. Linda Purnama Lantik Sekda

LKS SD kandung unsur sadisme
© 2016 merdeka.com/Darmadi Sasongko

Kata sadis muncul di BAB II pada soal nomor 7 Halaman 19 dan soal nomor 8, nomor 14 di Halaman 20. Paragraf itu menceritakan bagaimana cara membunuh bahkan memenggal dan cara menyembunyikan kejahatan.

Secara Psikologis yang langsung tertanam di longterm memory anak-anak adalah cara membunuh, menghukum maupun cara membalas dendam ketika disakiti. Padahal, anak kelas 4 SD berada pada tahapan usia di mana pengembangan imajinasi harus diperhatikan.

“Kami sesalkan, kenapa buku LKS ini bisa lolos dari editor dan tersebar ke sekolah. Sedangkan penulis dalam LKS itu adalah orang-orang dari praktisi pendidikan yang berkompeten. Kami juga berharap buku LKS ini segera ditarik dari peredaran,” tandasnya.

Sementara, Sayekti dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Kabupaten Malang, juga menyesalkan munculnya LKS tersebut. Pihaknya melihat kurangnya pengawasan oleh pihak terkait yakni Dinas Pendidikan (Dindik). Sayekti mendorong adanya investigasi dari pihak Dinas Pendidikan maupun DPRD yang membidangi pendidikan untuk melakukan kontrol.

Baca Juga  Peringatan HUT Ke-64 Pemprov. Kalbar, Pangdam XII/TPR : Kodam Siap Dukung Pembangunan Infrastruktur*

“Kalau sampai lolos berarti pihak Dindik lengah dalam memantau setiap buku yang terbit. LKS tersebut secepatnya harus ditarik dari peredaran atau sekolah,” tegasnya.

Menanggapi beredarnya LKS yang bermasalah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Budi Iswoyo memerintahkan seluruh UPTD untuk mengumpulkan LKS yang dinilai mengajarkan sadisme. LKS tersebut akan segera ditarik, setelah dilakukan evaluasi dan terbukti mengandung unsur sadisme.

“Tentu kami akan evaluasi dulu, jika terbukti materinya mengandung sadistis, maka akan kami tarik peredarannya,” tegas Budi Iswoyo di Kabupaten Malang, Kamis (24/8).

Pengamat pendidikan Sri Arifah mengatakan, soal-soal dalam LKS tersebut kurang patut dan akan berpengaruh terhadap psikologis, perkembangan, dan perilaku anak. Kalimat-kalimat tersebut tidak seharusnya muncul.

“Soal itu seharusnya ditiadakan. Anak setingkat SMP saja tidak layak mendapatkan soal itu, apalagi SD/ MI,” tegasnya.

“Pendidikan sadisme harus dijauhkan pada anak-anak. Dalam penyusunan itu para editor kurang cermat dan teliti,” sambungnya.

Arifah yang juga mantan pengawas tingkat TK dan SD mulai dari Tahun 90 hingga 2001 di Kabupaten Malang itu menandaskan agar buku LKS segera ditarik. “Materi itu masuk dalam ranah hukum, tentu mengandung unsur pidana,” jelasnya (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel :sampai saat ini Sudah 8 Orang Meninggal Dunia di Tapsel Akibat Covid-19

Berita

Pangdam XII/Tpr Lantik 109 Tamtama Baru TNI AD 

Berita

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Bripka Muliyawan dan Bripka Pajar Laksanakan Patroli

Berita

Bupati Tapsel serahkan SK CPNS dan PPPK formasi anggaran tahun anggaran (TA) 2021 di Aula Sarasi

Berita

1 Mei Apakah Tanggal Merah? Cek Kalender Mei 2026, Ada Long Weekend

Berita

Launching Pengelolaan Lahan Parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi

Berita

Puan Resmikan Dimulainya Pembangunan Auditorium Bung Karno di Medan

Berita

Pemko Sidimpuan Terima Hibah Tanah dari Warga, Pembangunan Kantor Lurah