Viewer: 968
0 0

Home / Kriminal

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 14:05 WIB

Pengacara Djoko Tjandra Ditahan Setelah Diperiksa Sampai Jelang Subuh

Viewer: 969
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Kompasnasional | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Tjandra, setelah memeriksa wanita itu sejak Jumat siang sampai Sabtu subuh, 8 Agustus 2020. Kini, Anita Kolopaking ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan Anita memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.30 WIB, kemarin, untuk diperiksa sebagai tersangka pemalsuan surat. Banyak pertanyaan yang dilontarkan hingga akhirnya baru selesai dini hari tadi.

Baca Juga  Polisi Menetapkan Mekanik Perusahaan Otobus Jadi Tersangka Kecelakaan Tanjakan Emen

“Pemeriksaan ADK sampai jam 04.00 WIB dini hari tadi. Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan,” kata Awi kepada wartawan.

Penyidik langsung mengambil langkah untuk menahan Anita Kolopaking mulai Sabtu sampai 20 hari mendatang.

Anita Dewi Kolopaking sempat mangkir pada panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat pada 4 Agustus 2020. Penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada 7 Agustus.

Alasan Anita mangkir pada panggilan pertama karena ada agenda pemeriksaan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Maka Anita Kolopaking mengirim surat penundaan pemeriksaan ulang ke Bareskrim Polri.

Anita Kolopaking ditetapkan tersangka setelah proses gelar perkara pada 27 Juli dengan persangkaan Pasal 263 Ayat (2) dan Pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  BREAKING NEWS: Anak Bunuh Ibu di Tanjungmorawa Bikin Gempar Warga

Brigjen Pol Prasetijo Utomo juga lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat. Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Senin, 27 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Prasetijo dijerat sangkaan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun.(V/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Hasil Tes Kejiwaan Jessica Mengejutkan

Berita

Hotel OYO Digrebek Warga, Pria Telanjang Bulat Keluar Kamar

Arsip

Pukul Siswanya Yang Kesurupan, Guru SMK Divonis Tiga Bulan Bui

Berita

Dilarang Jual Sabu, Bandar Bacok Warga

Berita

Perawat Korban Pelecehan di Medan Polisikan 5 Pegawai Kasus Penghinaan

Kriminal

Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang
Ditinggal tahlilan saat malam Jumat, istri digarap teman suami-Detikasia

Arsip

Ditinggal tahlilan saat malam Jumat, istri digarap teman suami
Sopir Bus Makmur Terancam 6 Tahun Penjara -kompasnasional

Arsip

Sopir Bus Makmur Terancam 6 Tahun Penjara